Ketua DPRD Jombang Belum Proses Surat dari DPP Perindo terkait PAW
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Surat persetujuan permohonan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) Retno Marliyani sebagai anggota DPRD Kabupaten Jombang, yang dikeluarkan oleh DPP Partai Perindo, ternyata belum direspon ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas'ud Zuremi.
Tak hanya itu, surat yang ditandatangani oleh ketua umum partai Perindo Hari Tanoesoedibjo tersebut, hingga sampai saat ini masih belum sampai ke mejanya.
Saat ditemui di gedung dewan, Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi mengatakan hingga hari ini para pimpinan di gedung wakil rakyat tersebut belum sama sekali menggelar rapat pimpinan untuk membahas surat yang dikeluarkan oleh partai Perindo, terkait PAW Retno Marliyani.
Ia beralasan, untuk mengumpulkan para pimpinan wakil rakyat itu tidak mudah, alias sulit. Sehingga butuh waktu yang lama untuk mengumpulkan dan bertemu pimpinan wakil rakyat itu.
"Belum pernah ada rapat pimpinan. Karena apa, karena uangel (sulit) temonane (bertemunya) pimpinan itu. Yang ada selalu saya," ujarnya, Rabu 21 Juni 2023.
Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan oleh ketua DPRD Jombang terkait dengan adanya surat PAW anggota komisi A DPRD Jombang, atas nama Retno Marliyani.
"Ya sesuai dengan informasi dari pimpinan, ya harus ditunggu (PAW), ditunggu dan ditunggu," kata Mas'ud.
Selain itu, politisi PKB ini menegaskan pembahasan yang dilakukan pimpinan dewan ini menunggu sampai batas akhir masa jabatan anggota DPRD Jombang habis.
"Tenggang waktunya ya sampai batas akhir masa jabatan. Dan tidak ada target (waktu), sementara tidak ada target," tuturnya.
Mengapa hal itu dilakukan, ia berdalih selama ini pihaknya masih menunggu dasar aturan terkait proses PAW anggota DPRD Jombang.
"Karena semua itu berdasarkan aturan dan perundang-undangan. Nah itulah yang sedang kita tunggu, kita cari. Dan kami memerintahkan pada pimpinan yang lain, untuk mencari dasar yang paling pas," ujarnya.
Menurut Mas'ud, anggota dewan yang berhenti itu dikarenakan beberapa faktor. Mulai dari faktor kematian, mengundurkan diri atau diberhentikan dari partai.
"Dasar pemberhentiannya harus jelas, apa. Dia (Retno Marliyani) sebagai anggota DPRD, kalau suaminya itu nyaleg (maju jadi bacaleg) di partai lain, bukan satu partai bagi dia (Retno Marliyani). Maka tidak bisa diberhentikan, menurut saya. Sementara itu," katanya.
Ia mengaku selama ini belum ada surat pengunduran diri dari Retno Marliyani, maupun surat pemberhentian dari partai Perindo.
"Gak ada surat pengunduran diri, gak ada surat pemberhentian (Retno Marliyani). Hanya surat, yang mungkin sekarang ada di Sekwan (Sekretaris dewan). Itu (surat) dari DPP (Perindo), ada pengajuan (PAW) dari DPW, hanya itu saja," tuturnya.
Meski ada surat tersebut, politisi PKB dari Dapil 2 Kabupaten Jombang ini, mengaku tak berani untuk memberhentikan Retno Marliyani sebagai anggota DPRD Kabupaten Jombang dari komisi A.
"Kami gak berani untuk melaksanakan pemberhentian seseorang. Akan kembali ke pimpinan nanti," ujar Mas'ud.
Artinya, sambung Mas'ud, hingga hari ini surat dari DPP partai Perindo terkait PAW Retno Marliyani belum sama sekali diproses.
"Belum proses, insyallah suatu saat diproses," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beda partai dengan suaminya anggota DPRD Kabupaten Jombang di PAW.