Beda Partai dengan Suami, Anggota DPRD Jombang Di PAW
- Elok Apriyanto / Jombang
Ia berharap agar surat PAW anggota DPRD Jombang komisi A, segera mendapatkan respon dari ketua DPRD Kabupaten Jombang. Hal ini mengingat masih ada waktu sekitar 1 tahun lebih. Bagi kader Perindo Jombang, yang lain. Untuk mengabdi di parlemen.
"Saya berharap agar surat ini segera diproses ke tahapan berikutnya," katanya.
Ketika ditanya apakah anggota DPRD Jombang dari komisi A yang di PAW partai Perindo ini mengetahui adanya surat tersebut.
Pihaknya mengaku bila surat tersebut hanya ditujukan bagi ketua partai Perindo, baik di Jombang, Provinsi maupun ketua DPRD Kabupaten Jombang.
"Surat ini tidak ada tembusannya ya. Jadi saya tidak memberikannya. Dan tidak ada kewajiban. Kalau memang ada tembusannya ke beliau (Retno Marliyani) pasti beliau akan saya kasi suratnya. Dan saya kan waktu itu ngasih taunya lisan saja," ujar Tohri.
Ia mengaku jika surat PAW itu berjalan sesuai dengan mekanismenya, maka pihak KPU akan menggantikan posisi Retno Marliyani sebagai anggota komisi A DPRD Jombang dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil 1.
"Jika mekanismenya berjalan sesuai tahapan hukum perundangan yang berlaku. Maka akan digantikan suara terbanyak berikutnya. Yakni Ibu Yasmiati SH, sesuai undang-undang beliau berhak menjabat. Ya kira-kira kurang 14 bulan, sekitar 1 tahun lebih," katanya.