DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakat Sahkan Perda Tata Ruang 2023-2043
- Mochamad Rois / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Setelah melakukan pembahasan selama 3 tahun 4 bulan. DPRD Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Tata Wilayah tahun 2023 - 2043 dalam rapat paripurna ke 4 di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, pada Kamis, 15 Juni 2023.
Dalam rapat paripurna ke 4 tersebut, Tim Pansus merekomendasikan agar pasca penetapan Perda tata ruang Pemkab mengupayakan normalisasi dan pelebaran Sungai Wrati. Sungai ini menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Tujuan normalisasi agar masyarakat Desa Kedungringin dan Desa Kedungboto tidak lagi was-was tergenang banjir.
Selain itu, Ketua Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), Saifullah Damanhuri, mengatakan kawasan Kecamatan Lekok yang masuk wilayah pertahanan, harus mendapat perhatian penuh dari Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Kawasan Lekok yang masuk hankam, kami bersama Pemda akan tetap mengawal dan memperjuangkan bersama lebih intens," kata Saifullah Damanhuri.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan saat memimpin jalannya sidang, mengatakan jika Pansus RTRW yang dibahas kali ini adalah pansus yang terlama dan menguras waktu dengan pertukaran ide pemikiran serta gagasan.
"Pansus ini berkerja selama 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan, mungkin ini pansus terlama," ujar Sudiono Fauzan alias Mas Dion.
Setelah paparan tim pansus yang merekomendasikan draf Raperda RTRW ditetapkan menjadi Perda. Dion pun menawarkan kepada seluruh fraksi agar draf Raperda bisa ditetapkan menjadi Perda. Hasilnya, mayoritas fraksi pun menerima dan hanya meninggalkan Fraksi Nasdem yang menolak.