Nekat Beroperasi pada Masa Pembatasan Angkutan di Jombang, Kendaraan Sumbu 5 Ditilang Polisi

Kendaraan sumbu 5 yang nekat beroperasi selama pembatasan
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

"Yang tidak boleh melintas itu kendaraan yang sumbu 3, ke atas tidak boleh. Dan kebetulan yang kita temukan malah sumbu 5 tadi," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa kendaraan yang terjadi pada razia tersebut, beberapa diantaranya diberikan sanksi berupa teguran, dan yang kendaraannya melebihi sumbu 3, dikenakan sanksi tilang.

"Tadi yang sumbu 3 kita kasi teguran tertulis dan yang sumbu 5 dengan angkutan semen kita berikan tindakan tilang, dengan pasal 282," kata Arifin.

Ia menegaskan pembatasan kendaraan angkutan ini mulai dilakukan hari ini Senin 24 Maret sampai beberapa hari ke depan. "Hari ini mulai berlaku, sampai tanggal 8 April nantinya, berlaku 24 jam, mulai tadi malam jam 00.00, sampai nanti di tanggal 8 April jam 24.00 WIB," ujarnya.