Demi Keselamatan Dishub Kota Malang Minta PO Bus Penuhi Syarat Kelaikan Jalan

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVA – Dinas Perhubungan Kota Malang, dengan tegas meminta para pemilik Perusahaan Otobus di wilayahnya untuk memenuhi syarat kelaikan jalan. Syarat ini mutlak harus dipenuhi demi keselamatan penumpang di momen masa angkutan mudik Lebaran 2025.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra di Kota Malang, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari pemenuhan dokumen perusahaan otobus seperti izin operasi, STNK, hingga buku uji KIR. 

Sebagai otoritas terkait mereka ingin menjamin aspek keselamatan perjalanan mudik lebaran. Langkah ini juga bagian dalam mendukung aturan pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/749/SJ tertanggal 17 Februari 2025 terkait dengan kelancaran arus mudik Lebaran 2025.

"Tentu ini diharapkan dipenuhi semuanya, supaya tingkat keselamatan saat mudik itu semakin tinggi," kata Widjaja. 

Dia mengungkapkan sebelum Ramadan sebanyak 21 PO bus di Kota Malang telah disidak untuk melaksanakan kegiatan ramp check. Hasilnya ditemukan satu armada milik salah satu PO bus kedapatan tidak memenuhi syarat kelaikan jalan.

"PO-nya (yang tidak memenuhi syarat) sudah muncul dan memang ada satu PO saja dengan satu armada yang tidak memenuhi syarat, seperti KIR-nya mati, rem, dan emisi yang tidak dalam kondisi baik," ujar Widjaja. 

Dishub Kota Malang pun telah meminta PO tersebut untuk memenuhi standar operasional dengan mengurus pemenuhan dokumen kelayakan. Untuk itu mereka akan terus melakukan pemantauan berkala kepada PO Bu yang memiliki armada tidak memenuhi syarat.