Terkendala, Audit Inspektorat terhadap Bangunan Pamsimas 2022 di Jombang Macet

Pengecekan proyek pamsimas 2024 di Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Audit yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Jombang, pada proyek pembangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2022 di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, macet.

Terhentinya audit atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Jombang ini menyusul adanya beberapa kendala yang dialami auditor dari pihak inspektorat, salah satunya adalah sumber pembiayaan proyek tersebut.

Dimana proyek tersebut dibiayai oleh anggaran dari kementerian PUPR, yang nilainya mencapai Rp300 juta. 

"Dana itu (anggaran proyek Pamsimas tahun 2022) kan langsung dari kementerian PUPR ke rekeningnya pokmas (kelompok masyarakat) dan gak ke rekening Desa," kata Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Madjid Nindyagung, Senin, 3 Februari 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan kajian pihaknya mengaku inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit pada proyek tersebut.

"Setelah kami telah, setelah ada pelimpahan dari Kejaksaan Negeri, ya karena itu bukan kewenangan APIP di daerah ya maka, kami ada surat dari Pj Bupati pada Kajari, bahwa itu (audit) bukan kewenangan inspektorat di Kabupaten Jombang," ujarnya.

Dengan hal itu, maka audit yang diminta oleh kejaksaan negeri Jombang, tidak bisa dilakukan, lantaran ada kendala tersebut.

"Jadi itu memang kewenangannya APIP, tapi APIP di Irjen PUPR. Dan nanti setelah kejaksaan meminta dari APIP nya Kementrian PUPR, kemudian Irjen PUPR, misalnya turun ke daerah, kemudian berkomunikasi dengan kami, nah itu nanti kami bisa turun bersama-sama dengan Irjen," tuturnya.

Meski demikian, ia mengaku kewenangan untuk melakukan audit itu pun terbatas. "Itu pun sifatnya kami membantu Irjen, dan yang berperan tetap Irjen karena itu adalah kewenangan dari APIP, dari Irjen Kementrian PUPR," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Jawa Timur, terus mendalami dugaan penyelewengan anggaran pada pelaksanaan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas).

Bahkan, Kejaksaan menggandeng inspektorat Jombang untuk melakukan audit pada proyek mangkrak yang menelan anggaran dari Kementerian PUPR sebesar Rp300 juta tersebut.

"Untuk masalah dugaan penyelewengan pada proyek Pamsimas tahun 2022, Desa Sumbermulyo, kita mintakan audit di inspektorat mas," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Trian Yuli Diarsa, Senin, 6 Januari 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa audit yang dilakukan inspektorat itu, nantinya akan digunakan untuk menentukan besar kecilnya kerugian negara. 

"Ya dari audit itu nanti bisa kita tentukan besar kecilnya kerugian negara," ujarnya.