Polemik Penjualan Tanah Lapangan di Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu, Aset Desa atau Milik Pribadi?

Tanah lapangan desa yang ditembok
Sumber :
  • VIVA Malang (Galih Rakasiwi)

"Dulu tanah ini disebut-sebut sebagai pengganti lapangan lama, tetapi tidak ada dokumen yang menyatakan bahwa tanah ini diserahkan secara resmi untuk menggantikan lapangan yang hilang. Akhirnya ya dipakai saja selama ini untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Ia juga mengenang bahwa pada saat lapangan lama diminta oleh perangkat desa kala itu, sempat terjadi aksi protes dari warga. 

"Saya juga ikut demonstrasi saat masih muda dulu. Kalau tidak ada aksi itu, mungkin desa kita tidak punya lapangan sama sekali," katanya.

Dalam musyawarah desa, disepakati bahwa tanah tersebut akan dijual dengan harga sekitar Rp 10 miliar lebih. Berdasarkan dokumen resmi, hasil penjualan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

"Kami sudah bekerja sama dengan notaris serta pemilik tanah untuk memastikan proses ini sah secara hukum. Dari total nilai penjualan, desa akan menerima bagian yang lebih besar, sesuai hasil musyawarah kurang lebih Rp 8 miliar sekian," kata Wiweko.

Dana yang diterima desa nantinya akan digunakan untuk pembangunan lapangan baru yang berstandar nasional di atas tanah yang merupakan aset desa secara resmi saat ini.

"Sesuai keputusan musdes, uang hasil penjualan akan digunakan untuk membangun lapangan berstandar nasional di atas tanah yang sudah jelas statusnya sebagai aset desa Oro-Oro Ombo. Jika ada sisa dana, maka akan digunakan untuk membeli tanah lagi agar bisa menjadi aset desa secara permanen," tuturnya.