Soal Klaim Miliki Izin Pemasangan Tiang Fiber Optik, Ini Kata PUPR Jombang
- Elok Apriyanto/Jombang
Jombang, VIVA – Pemasangan tiang fiber optik di Desa Sambong, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diklaim mengantongi izin oleh pihak pelaksana kegiatan.
Dari data yang dihimpun, surat yang mengenakan kop Dinas PUPR Kabupaten Jombang, nomor 600.1.1/85/415.16/2025, tertera prihal rekomendasi pemanfaatan teknik rumija (ruas milik jalan), yang ditujukan untuk PT Mega Akses Persada.
Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa Dinas PUPR Kabupaten Jombang, mengeluarkan izin untuk pemakaian rumija. Berlaku sejak 10 Januari 2025, hingga 9 Januari 2026.
Surat ini ditunjukkan oleh Fajar (24 tahun) salah satu pekerja yang memasang tiang fiber optik di sepanjang jalan Desa Sambong.
"Kemarin kan sudah ngomong ke pak Kades di sana (Sambong). Dan izinnya ada di pak pengawas," kata Fajar.
Selanjutnya, ia pun menunjukkan selembar surat yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Jombang. "Ya nanti aku WA ya mas, ini suratnya dan nanti biar pak Pengawas yang menghubungi mas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoradi mengaku bila ruas jalan Brigjen Kertarto bukanlah kewenangan dari Dinas PUPR Kabupaten, sehingga dinas tak mengeluarkan surat rekomendasi teknis untuk pemanfaatan rumija.