DLH dan Satpol PP Kota Batu Waspadai Demam Koin Jagat

Ilustrasi koin jagat
Sumber :
  • Warlock.id

Batu, VIVA – Fenomena Koin Jagat, sebuah koin digital dengan kode redeem yang dapat ditukarkan dengan uang tunai hingga Rp1 juta per koin, tengah menghebohkan masyarakat di berbagai kota besar seperti Surabaya, Bandung, dan Jakarta. 

Koin yang disembunyikan di berbagai sudut kota bisa memicu perburuan masal warga yang tidak jarang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.

Menanggapi fenomena ini, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Alfi Nurhidayat menyatakan kewaspadaannya meski hingga kini belum ditemukan adanya distribusi Koin Jagat di wilayah Kota Batu. Dirinya menilai, menilai fenomena tersebut lebih banyak mendatangkan kerugian dibanding manfaat.

"Koinnya itu semacam disembunyikan terus dicari ya, dan karena itu tanaman rusak. Kami sudah melihat situasi itu di Bandung dan Surabaya, saya pikir banyak mudharat-nya," ujarnya, Kamis 16 Januari 2025.

Sebagai langkah antisipasi, DLH Kota Batu meningkatkan pemantauan taman-taman kota melalui CCTV yang telah terpasang di berbagai lokasi strategis. 

"Jika ditemukan adanya kelompok pencari Koin Jagat yang merusak fasilitas umum, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas," katanya.

Sebagai salah satu kota wisata populer di Indonesia, Kota Batu memiliki daya tarik besar yang dapat dijadikan sasaran oleh pengembang aplikasi Koin Jagat. Taman-taman kota yang indah serta kawasan wisata yang ramai pengunjung menjadi area yang rentan terhadap aktivitas perburuan koin ini.

"Makanya kami mengimbau masyarakat Kota Batu untuk waspada dan melaporkan jika mendapati adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak fasilitas umum. Pemerintah kota juga berkomitmen untuk terus menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Batu sebagai destinasi wisata unggulan," tuturnya.

Senada, Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan pihaknya telah menerima instruksi untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti merusak fasilitas umum demi berburu Koin Jagat.

Menurut Rais, upaya menjaga fasilitas umum tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat.

''Sanksi di dalam peraturan daerah (perda) itu sudah jelas, ada denda tipiring dan ada yang sifatnya kurungan. Intinya terkait fasum itu untuk kepentingan umum, termasuk taman, dan harus dijaga bersama-sama juga," katanya.