Laka Maut Kota Batu, Polisi Mulai Periksa PO Bus Maut Sakhindra

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Penyidikan kecelakaan maut bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7949 GB yang merenggut 4 nyawa di Kota Batu terus berlanjut. Terbaru, kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak Perusahaan Otobus (PO).

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan informasi tersebut. Hal itu dilakukan untuk melakukan pendalaman.

"Pemeriksaan pihak PO kita lakukan dan berlanjut sampai sekarang. Kami juga telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari rombongan siswa SMK TI Bali Global, kru bus, saksi di lokasi kejadian, hingga saksi ahli," katanya, Rabu, 15 Januari 2025.

Polres Batu masih menunggu hasil pemeriksaan kendaraan dari saksi ahli, yakni tim dari Dinas Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Kami memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan. Selain itu, Polres Batu akan mengupayakan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang dengan cara mendorong PO dan pengelola bus pariwisata untuk lebih memperhatikan kelayakan armada serta mematuhi aturan operasional," ujarnya.

Hasil sementara penyelidikan menunjukkan bus diduga mengalami kegagalan sistem pengereman. Sopir bus, berinisial MAS, warga Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini MAS sudah kami amankan. Kami juga terus mendalami penyebab pasti kecelakaan melalui investigasi teknis bersama Dishub dan KNKT," tuturnya.