Sopir Truk Laka Maut Tol Pandaan - Malang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Kholisi menjelaskan Bus Tirto Agung dengan nomor polisi S-7607-UW sebelum kecelakaan kecepatan melaju adalah 82 kilometer peejam. Bus tidak sempat mengerem karena TKP jalur untuk persiapan menikung. 

"Ini bisa kita lihat tidak sempat mengerem ini dikuatkan dengan hasil olah TKP tidak ada jejak pengereman. Sopir truk berhenti di posisi tanjakan dan tikungan jadi sangat berbahaya karena menyulitkan pengemudi di belakangnya," kata Kholis. 

Sebelumnya kecelakaan terjadi antara bus pembawa rombongan pelajar SMP IT Darul Quran Bogor dengan truk tronton pengangkut pakan ternak. Akibat kecelakaan ini 4 penumpang tewas dan 48 penumpang lainnya mengalami luka-luka.