Pemkab Jombang Segel Ratusan Tower Seluler Ilegal
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Jombang, VIVA – Pemerintah Kabupaten Jombang menyegel ratusan tower seluler yang diketahui tak berizin atau ilegal di Jombang, Jawa Timur. Sedikitnya, ada 178 dari 318 bangunan tower seluler yang ada di Jombang berstatus ilegal.
Menanggapi fenomena itu, Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melakukan penyegelan pada 178 bangunan tower seluler ilegal yang sudah beroperasi sejak tahun 2011.
Pi Bupati Jombang Teguh Narutomo menjelaskan, tindakan penyegelan pada bangunan tower seluler ini dikarenakan, para pemilik maupun pengelola tower seluler tidak mengurus izin ke Pemkab Jombang.
"Bahwa ini sudah periode ke sekian tahun, sudah kita lakukan teguran, rapat sampai berkali-kali, dan ini (penyegelan) adalah tindakan terakhir," kata Teguh, Selasa 24 Desember 2024.
Selama ini, sambung Teguh, tidak ada niat baik dari pemilik maupun pengelola tower seluler untuk melengkapi dan mengurus izin bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada good will dari pengelola untuk mematuhi hal yang semestinya. Ini harus dilakukan karena saya juga bertanggung jawab pada pendapatan daerah. Mungkin bukan hanya periode saya, tapi juga harus ditindaklanjuti oleh pak Warsubi sebagai bupati terpilih," ujarnya.
Saat ditanya milik siapakah bangunan tower seluler tidak berizin itu, ia mengaku bahwa ada beberapa perusahaan yang tidak mengurus izin bangunan dan kelengkapan lainnya.
Namun, pada hari ini yang dilakukan penyegelan adalah bangunan tower seluler ilegal milik PT Protelindo. "Ini milik Protelindo, saya gak tau pemiliknya siapa tapi yang jelas ini perusahaannya atas nama PT Protelindo," tuturnya.
Lebih lanjut, ia merinci berdasarkan catatan pemerintah, terdapat 318 bangunan tower seluler yang tersebar di seluruh wilayah kota santri. Namun, demikian tidak semua bangunan tersebut dilengkapi dengan izin.
"Ada 318 yang terdata, tapi yang belum berizin ada 50 persen. Dan yang sudah berizin 50 persen. Dan itu akan kita tindaklanjuti (disegel). Yang masih belum tuntas ya kita akan lakukan seperti ini (pemasangan segel)," kata Teguh.
Selain sanksi penyegelan, ia mengaku akan melakukan sanksi lain sesuai ketentuan berlaku. Pihaknya menegaskan bahwa Pemkab Jombang juga masih membuka kesempatan pada para pemilik maupun pengelola untuk melengkapi dokumen perizinannya.
"Jelas kita akan tindaklanjuti dan akan kita lakukan tahapan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan. Kalau memang tak sanggup membayar ke Pemkab ya jangan bangun tower di Jombang, karena ini tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Ia menegaskan dari 178 bangunan tower yang disegel tersebut, tidak memiliki izin lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Izinnya belum, PBG nya belum, SLF nya belum. Yang jelas ini sampling dulu, nanti yang lainnya itu kita akan lakukan penyegelan, sampai mereka memenuhi kewajibannya," tuturnya.
"Yang jelas ada 178 yang belum izin, tapi pada prinsipnya kita membuka diri, karena ini semua semata-mata untuk pendapatan daerah, dan presiden juga sudah mengatakan kalau kawan-kawan yang merasa miss administrasi, silahkan melakukan pembenahan, intinya negara welcome, tapi kalau gak mau ya negara akan tegak lurus pada aturannya," kata Teguh.