Ada Pembatasan, Kendaraan Angkutan Logistik Dilarang Melintas Masuk Tol dan Jalan Arteri Jombang

Ruas jalan raya nasional di Kecamatan Bandarkedungmulyo
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Sedangkan ruas jalan non-tol di antaranya Pasuruan sampai Malang, Probolinggo hingga Lumajang, Jombang-Mojokerto-Jember, Ngawi, dan Blitar," tuturnya.

Ia menyebut pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan pada 20–22, 24, 26–29 Desember 2024 dan dilanjutkan 1 Januari 2025 pukul 05.00–22.00 WIB.

"Jenis kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya yaitu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan," katanya. 

"Pembatasan juga berlaku untuk kendaraan yang mengangkut hasil galian (seperti tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, serta bahan bangunan," ujar Rita.

Meski demikian, ia menyebut, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), pengangkut uang, penanganan bencana alam, pengangkut hewan dan pakan ternak, pengangkut pupuk, serta pengangkut barang pokok akan diberlakukan pengecualian atau bebas dari pembatasan operasional tersebut.

"Meski dikecualikan, kendaraan itu tetap diwajibkan untuk melengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempel di kaca depan kendaraan bagian kiri," tuturnya.

Rita mengaku pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini diharapkan mampu memperlancar arus lalulintas pada libur nataru.