Ada Kejanggalan Proyek Pamsimas Tahun 2022, Ini Rekomendasi Komisi C DPRD Jombang

Suasana RDP di ruang Komisi C DRPD Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Adanya kejanggalan pada proyek pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2022 di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat perhatian dari komisi C DRPD Jombang.

Bahkan, wakil rakyat itu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang, untuk menggali kejanggalan pada proyek dari Kementrian PUPR yang menelan anggaran Rp 300 juta tahun 2022 lalu.

"Agenda ini kami lakukan dari hasil sidak (inspkeksi mendadak) yang kita lakukan minggu lalu," kata M Zahrul Jihad, Ketua Komisi C DPRD Jombang, Rabu, 18 Desember 2024.

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pada sidak komisi C kemarin di lokasi proyek yang dibangun tahun 2022 lalu belum berfungsi hingga saat ini.

"Kemudian pada tahun 2024 kembali dianggarkan oleh APBD sebesar Rp 369 juta," ujarnya.

Ia pun mengaku kejanggalan ini muncul karena pada proyek Pamsimas tahun 2022 tidak berfungsi namun dianggarkan kembali pada tahun 2024 ini, dan proyek Pamsimasnya sudah selesai.

"Akan tetapi justru yang anggaran dari Kementrian PUPR itu belum selesai. Dan baru dikerjakan setelah kami sidak kemarin," tuturnya. 

Ia pun menjelaskan bahwa komisi C, mendorong agar proyek Pamsimas tahun 2022 dari kementerian bisa segera diselesaikan, agar bisa dimanfaatkan untuk masyarakat segera.

"DPRD sebagai fungsi pengawasan tetap ingin menyelesaikan pekerjaan itu. Sehingga bisa dirasakan masyarakat," katanya. 

Ia mengatakan, proyek itu juga saat ini dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan Negri Jombang.

"Kalau nanti tetap dipanggil kejaksaan itu sudah beda lagi. Karena kejaksaan juga mencium kejanggalan pada proyek tersebut," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perkim Jombang, Agung Hariadi mengatakan, terkait dengan proyek Pamsimas di Sumbermulyo tahun 2022 itu bukan menjadi kewenangan dari Dinas Perkim Jombang. 

"Jadi kewenangan kami yang di tahun 2022 itu sebatas verifikasi usulan. Ketika pengusulan program-program Pamsimas," tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa, munculnya perencanaan hingga berakhirnya kegiatan itu murni dari Kementrian PUPR. "Untuk pelaksannya tidak karena anggarannya dari Kementrian PUPR," kata Agung.

Sedangkan, terkait yang kembali dianggarkan. Itu untuk penganggaran saluran ke rumah warga. Saluran itu sekitar 160 saluran dan itu sudah berfungsi. 

"Itu sudah klir semua sudah fungsi, minggu kemarin sudah difungsikan," ujarnya.