Dendam, Pria di Pasuruan Tusuk Tetangga Hingga Tewas
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Jombang)
Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk menangkap pelaku. SA berhasil diamankan di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang. Ia pernah dihukum atas kasus perkosaan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tambah Choirul.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu.
"Dari hasil visum et repertum pada tubuh korban terdapat empat luka tusukan hinggan korbannya meninggal dunia," pungkas Choirul Mustofa.
Menurut catatan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus perkosaan dan pernah menjalani hukuman 10 bulan pada tahun 2002, tersangka pernah dihukum 3 tahun 6 bulan di tahun 2006 dalam kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. Serta pernah menjalani rehabilitasi narkoba di RS Menur Surabaya pada tahun 2019 selama 3 bulan.