Dendam, Pria di Pasuruan Tusuk Tetangga Hingga Tewas

Tersangka pembunuhan di hadapan polisi
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Jombang)

Pasuruan, VIVA â€“ Sebuah peristiwa pembunuhan menggemparkan warga Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

SA (39) tega menghabisi nyawa tetangganya, TW (41), dengan cara menusuk berulang kali menggunakan pisau, Senin 9 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan motif di balik aksi keji tersebut. Dendam yang mendalam menjadi pemicu utama.

Pelaku menuduh korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya. Meskipun permasalahan ini sempat diselesaikan melalui mediasi, namun dendam SA tidak kunjung padam.

"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini jauh-jauh hari. Ia telah menyiapkan pisau dan mengasahnya untuk melancarkan aksinya," ungkap Choirul saat dikonfirmasi, Selasa 10 Desember 2024.

Saat bertemu korban di sebuah toko, SA langsung melancarkan serangan. Korban yang berusaha melarikan diri tidak mampu menghindar dari serangan bertubi-tubi pelaku. Tusukan fatal mengenai dada dan punggung menyebabkan TW meregang nyawa.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi kejadian segera mengevakuasi korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk menangkap pelaku. SA berhasil diamankan di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang. Ia pernah dihukum atas kasus perkosaan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tambah Choirul.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu. 

"Dari hasil visum et repertum pada tubuh korban terdapat empat luka tusukan hinggan korbannya meninggal dunia," pungkas Choirul Mustofa.

Menurut catatan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus perkosaan dan pernah menjalani hukuman 10 bulan pada tahun 2002, tersangka pernah dihukum 3 tahun 6 bulan di tahun 2006 dalam kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. Serta pernah menjalani rehabilitasi narkoba di RS Menur Surabaya pada tahun 2019 selama 3 bulan.