5 Orang Lulus Penjaringan Calon Direksi Perumdam Among Tirto Kota Batu
- VIVA Malang (Galih Rakasiwi)
“Calon Dewan Pengawas harus memiliki keahlian di bidangnya, perilaku yang baik, serta dedikasi tinggi untuk memajukan perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, calon harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan, minimal berpendidikan S-1 dari semua bidang keilmuan, serta berusia antara 40 hingga 56 tahun pada saat pendaftaran.
"Mereka juga tidak boleh pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam tindak pidana, dan tidak sedang menjadi anggota partai politik atau calon pejabat publik. Calon Dewan Pengawas juga diharuskan menyampaikan makalah berisi Rencana Kerja Pengawasan Perumdam," tuturnya.
Kemudian untuk persyaratan calon Direksi, kata Sugeng, hampir sama dengan Dewan Pengawas. Namun, calon Direksi harus memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim. Usia calon Direksi juga dibatasi antara 35 hingga 55 tahun.
“Direksi tidak boleh menjabat rangkap di BUMD lain, BUMN, atau badan usaha milik swasta, serta tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Calon Direksi juga diwajibkan untuk membuat makalah yang berisi Visi, Misi, dan Strategi Kepemimpinan serta Rencana Bisnis Perumdam Among Tirto,” katanya.
Sementara itu, salah satu peserta, Edwin Setyo Adwiranto mengatakan salah satu peserta yang lolos seleksi administrasi, mengungkapkan bahwa seluruh peserta kini menunggu jadwal presentasi dan wawancara.
“Kami sudah menyerahkan makalah sesuai arahan panitia. Sekarang tinggal menunggu undangan untuk presentasi makalah dan wawancara dengan panelis,” katanya, Kamis 5 Desember 2024.