Terbukti Tak Berikan Karcis, 11 Jukir di Kota Batu Disanksi Denda Rp500 Ribu

Sidang tipiring para jukir di Kota Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Sebanyak 11 juru parkir (jukir) di Kota Wisata Batu dijatuhi sanksi pidana ringan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pada Selasa 26 November 2024. 

Para jukir tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang dan berlangsung di lantai 3 Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Para pelanggar dikenai denda sebesar Rp 500 ribu atau hukuman kurungan tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan jika tidak membayar denda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Hendry Suseno, menyatakan bahwa sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para jukir. Ia menegaskan bahwa aturan terkait penyelenggaraan parkir harus dipatuhi demi kenyamanan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Dengan sanksi denda ini, kami harap tidak ada lagi jukir yang melanggar aturan, terutama tidak memberikan karcis parkir. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran," ujarnya, Kamis, 28 November 2024.

Dishub Kota Batu, melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Parkir (Binwaskir), berperan sebagai saksi dalam proses hukum ini. 

"Kalau proses pembayaran denda akan dilakukan oleh para pelanggar melalui jaksa setelah putusan pengadilan," tuturnya.