IRT di Jombang Lapor ke Polisi Usai Ketahui Suaminya Poligami dengan Kades

Istri sah bersama kuasa hukum saat lapor polisi
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Ia menjelaskan bahwa tindakan AY sendiri yang menikah lagi dengan seorang perempuan sementara masih ada istri sah memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. 

"Sebagaimana dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 279 KUHP," tutur Beny.

Atas laporan itu, ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dari kliennya dan memberikan keadilan hukum.

"Mohon pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan atas laporan dari klien kami," kata Beny.