IRT di Jombang Lapor ke Polisi Usai Ketahui Suaminya Poligami dengan Kades

Istri sah bersama kuasa hukum saat lapor polisi
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Titik Indari (46) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, nekat melaporkan suaminya sendiri ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Satreskrim Polres Jombang.

Pelaporan ini didasari rasa sakit hati, lantaran AY suami sahnya itu, menikah lagi dengan seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mojowarno. Padahal hubungan Titik dengan AY masih berstatus suami istri sah.

Pelaporan Titik itu didampingi kuasa hukumnya Beny Hendro. Laporan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2024, kemarin.

Pada sejumlah jurnalis, Titik mengaku tak bisa menerima dimadu oleh AY, dengan kades aktif di Kecamatan Mojowarno. "Saya tidak terima, dia nikah lagi tanpa seizin saya," kata Titik, Sabtu 23 November 2024.

Ia menyebutkan mengetahui suaminya menikah lagi dari aplikasi Tiktok. Saat itu, temannya melihat tayangan Tiktok yang mengunggah pesta pernikahan suaminya di kantor KUA.

"Saya mendapatkan kabar dari teman saya ada video pernikahan antara suami saya dengan wanita lain di akun media sosial tiktok," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Titik, Beny Hendro Yulianto, mengatakan pihaknya melakukan pelaporan ke Polres Jombang lantaran kliennya merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan terlapor AY, dengan menikah tanpa izin dengan seorang kades aktif.