Warga Desa Tulungrejo Kota Batu Tersenyum, 230 Sertifikat PTSL Resmi Dibagikan

Kades Tulungrejo, Suliono saat berikan sertifikat PTSL pada warga
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali membawa kabar baik bagi warga Kota Batu. Setelah sebelumnya disalurkan di Kelurahan Sisir, kali ini giliran warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, yang menikmati manfaat program tersebut. 

Sebanyak 230 sertifikat PTSL secara resmi dibagikan oleh Pemdes Tulungrejo, kepada para pemohon dari empat dusun, yaitu Gondang, Gardu, Kekep, dan Junggo.

Kepala Desa Tulungrejo, Suliono menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka. Dari total 600 pengajuan sertifikat yang diajukan melalui program PTSL, sebanyak 230 sertifikat telah diterbitkan dan diserahkan kepada warga.

“Kami mengajukan 600 pemohon sertifikat program PTSL. Namun, yang baru jadi dan terbit sertifikatnya sebanyak 230 pemohon,” katanya, Kamis, 21 November 2024.

Suliono menegaskan pentingnya legalitas tanah bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya dokumen legal, warga memiliki aset bernilai ekonomi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti menjadikannya jaminan pinjaman untuk modal usaha.

“Sertifikat tanah sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik sebagai dokumen hukum maupun sebagai aset bernilai ekonomi. Tolong warga penerima sertifikat untuk memeriksa kembali detail dokumen yang diterima, seperti bidang tanah, nama pemilik, lokasi, dan luas tanah," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sertifikat tanah adalah dokumen berharga yang harus dijaga dengan baik. Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan atau menyerahkan sertifikat tersebut kepada pihak lain.

Jika digunakan sebagai agunan di bank atau lembaga keuangan, Suliono berharap dana yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti modal usaha, dan tidak disalahgunakan untuk kebutuhan konsumtif.

“Bila dijadikan agunan, tolong diarahkan ke hal yang produktif, seperti modal usaha. Jangan sampai telat angsuran. Berhati-hati dan perhatikan penggunaannya,” tuturnya.

Selain itu, program PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang lebih terjangkau. 

"Pemdes berkeinginan dari langkah ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan rasa aman dalam pengelolaan aset milik pribadi," katanya.

Salah satu penerima Bambang merasa lega dan bersyukur atas perhatian pemerintah terhadap kebutuhan mereka.

“Saya sangat senang akhirnya tanah milik saya sudah punya sertifikat. Sekarang saya merasa lebih tenang karena sudah ada bukti yang sah,” ujarnya.