Salah Gunakan BBM Subsidi, Pasutri Asal Peterongan Jombang Dibekuk Polisi 

Polisi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan BBM
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Sri Ratna Khoiriyah (54) dan Husin Lubis (63) pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi usai lakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

Keduanya diamankan polisi saat mengambil BBM dengan alat penyedot khusus di Jalan KH Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, pada Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 14.10 WIB. 

Kapolsek Jombang AKP Soesilo, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi S 1705 BQ.

Mobil tersebut, sambung Soesilo dipasang alat khusus untuk menyedot BBM dari tangki. Usai menerima informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri itu sedang menjalankan aksinya.

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki Karimun berwarna hitam dengan alat penyedot BBM, enam jerigen berisi pertalite, satu jeriken berisi pertamax, tiga jerigen kosong, serta tiga kartu barcode pengisian BBM pertalite," katanya, Kamis 14 November 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, ditemukan fakta bahwa tersangka Husin Lubis dan istrinya telah sengaja memodifikasi mobil itu dengan pompa penyedot BBM. 

"Mereka mengisi BBM bersubsidi di berbagai SPBU di Jombang menggunakan barcode dan kemudian memindahkan BBM dari tangki mobil ke jerigen untuk dijual eceran di rumah mereka dengan harga Rp11.200 per liter," ujarnya.

Selain itu, dari pemeriksaan, diketahui bahwa pasutri ini mengaku sudah menjalankan praktik ini selama lima bulan terakhir. 

"Mereka memperoleh informasi tentang cara modifikasi kendaraan ini dari seorang rekan yang menjalankan kegiatan serupa. BBM yang terkumpul dijual sebagai tambahan penghasilan sehari-hari," tuturnya.

Atas perbuatannya pasangan ini kini ditahan di Polsek Jombang dan dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja. 

"Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas pelanggaran distribusi BBM bersubsidi pemerintah," katanya.

Sementara, itu Husin Lubis, mengakui bahwa ia memodifikasi mobilnya dengan alat pompa bensin yang mengalirkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen, dengan kapasitas sekitar 40 liter per jeriken. 

"Setiap kali tangki mobil terisi penuh, BBM kemudian dipindahkan ke jerigen, dan setelah kosong, baru kembali mengisi BBM di SPBU lain," ujar Husin.

Dalam operasinya, pelaku menggunakan tiga kartu barcode untuk pengisian BBM bersubsidi. 

Ia kemudian menjual BBM secara eceran di rumah seharga Rp11.200 per liter. Dalam sehari, pasutri ini dapat mengumpulkan hingga 120 liter BBM dari beberapa SPBU.

Menurutnya, usaha ini sudah berlangsung sekitar lima bulan, dan mereka mengetahui cara memodifikasi kendaraan dari seorang rekan yang melakukan praktik serupa.

"Bensin yang sudah diisi ke jeriken ini dijual eceran. Hampir setiap hari bisa dapat satu juta atau lebih, tergantung rezeki. Ini untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.