Sempat Gagal kini Dilanjutkan, Progres Proyek Ahmad Dahlan Diklaim Capai 80 Persen
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Sempat gagal dikerjakan, pembangunan proyek sentra pedagang kaki lima (PKL) Ahmad Dahlan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali dilanjutkan.
Pada awal proyek pembangunan yang dinaungi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang itu, dibiayai dari APBD 2023 sebesar Rp8,1 miliar.
Namun, prakteknya proyek yang dikerjakan PT Noval Indo Pratama, berjalan molor dan dilakukan pemutusan kontrak.
Kini, Disdagrin kembali mengalokasikan pembangunan sentra PKL Ahmad Dahlan Jombang yang gagal selesai dibangun 2023. Tahun ini, anggaran Rp3,6 miliar dari P-APBD 2024 digelontorkan untuk melanjutkan proyek itu.
Kepala Disdagrin Jombang, Suwignyo, mengatakan, proyek lanjuan tahun ini, dianggarkan P-APBD 2024, dengan pagu anggarannya Rp3,6 miliar.
Ia menegaskan, sesuai kontrak kerja pekerjaan harus selesai tanggal, 20 Desember 2024.
"Mulainya ya September (setelah PAK APBD disepakati). Waktu akhir 20 Des 2024," kata Suwignyo, yang merupakan, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Selasa, 29 Oktober 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan besaran anggaran tersebut, digunakan untuk beberapa kegiatan, seperti kegiatan pekerjaan kelistrikan dan kegiatan paving, yang sempat bermasalah.
Bahkan, Wignyo mengklaim progres pekerjaan masih sesuai dengan rencana yang ditentukan.
"Alhamdulillah progres masih positif. Untuk paving sudah hampir 80 persen," ujarnya.
Meski demikian ia mengaku bila untuk pekerjaan kelistrikan pada proyek tersebut, masih belum sesuai dengan progres. Namun, ia meyakini pekerjaan akan rampung sesuai kontrak.
"Jaringan kelistrikan masih proses, Insya Allah pertengahan November pekerjaan kami selesai," tuturnya.
Sayangnya, saat ditanya tentang pekerjaan pemasangan Playground pada proyek tersebut. Suwignyo belum bisa memberikan keterangan secara gamblang terkait hal tersebut.
Perlu diketahui, pekerjaan proyek sentra PKL Ahmad Dahlan pernah gagal dikerjakan lantaran pihak pelaksana proyek bermasalah.
Sehingga pekerjaan yang harusnya selesai 100 persen, hanya bisa dicapai 67 persen.
Kondisi ini membuat pihak Disdagrin memutus kontrak rekanan proyek pembangunan sentra PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan itu.
Sementara itu, pantauan di lokasi, sejumlah titik pasangan paving yang amburadul dibongkar dan dipasang ulang.