6 Pegawai Koperasi di Jombang Dibekuk Polisi Usai Bacok Warga Tak Bersalah

6 pegawai koperasi di Jombang dibekuk
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Usai melakukan pesta minuman keras (miras), 6 orang pegawai koperasi di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, diamankan polisi karena melakukan pembacokan.

6 orang pelaku itu adalah A (22) warga Kecamatan Megaluh, M (29) warga Kabupaten Rembang, F (22) warga Kabupaten Pati, S (25) warga Kabupaten Rembang, K (24) warga Kabupaten Pati, dan P (22) warga Kabupaten Grobokan Jawa Tengah.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan peristiwa pembacokan ini terjadi setelah ke-6 anggota koperasi itu melakukan pesta miras di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kecamatan Tembelang.

Usai melakukan pesta miras, 6 orang ini berkeliling ke kawasan Kota. Sesampainya di sebuah warung yang ada di Desa Candimulyo, para pelaku ini mengamuk dan melakukan pembacokan pada warga.

"Setelah di TKP kita lakukan pengolahan TKP sekitar pukul 02.30 WIB, selanjutnya pada pukul 02.45 WIB, kita berhasil mengungkap identitas pelaku," kata Soesilo, Rabu 16 Oktober 2024.

Ia menyebut penangkapan para pelaku ini dilakukan pada Selasa 15 Oktober 2024 di kantor sekaligus tempat tinggal para pelaku.

"Para tersangka ini kita tangkap di rumah kontrakan yang dijadikan kantor koperasi di Kecamatan Tembelang," ujarnya.

Ia menjelaskan semula para pelaku ini pesta miras di rumah kontrakan yang ada di Desa Tembelang. Kemudian, mereka jalan-jalan ke Jombang untuk mencari keributan.

"Entah mencari apa, yang jelas mereka ini membawa senjata tajam berupa celurit. Dan sesampainya di Candimulyo, mereka mendatangi warga yang ngopi di warung dan pergi.

Setelah itu, sambung Silo, para pelaku ini kembali lagi ke warung dan menanyakan pada warga terkait siapakah orang yang sudah meneriaki rombongan para pelaku saat melintas di depan warung.

"Setelah melintas di TKP di Candimulyo, mereka mendatangi warga yang ngopi dan mereka bertanya siapa yang berteriak pada rombongan pelaku. Dijawab warga tidak tau," kata kata Silo.

"Mereka pergi dan kembali lagi. Selang waktu 10 menit, kemudian bertanya lagi, terus terjadilah pembacokan itu," katanya.

Saat ditanya apakah yang menjadi latar belakang para pelaku ini melakukan aksi pembacokan, Silo menyebut bahwa dari salah satu tersangka ini sempat diteriaki warga dan teriakan itu tidak mengenakkan bagi pelaku.

"Salah satu pelaku ini sebelumnya pernah dipukuli oleh orang yang tidak dikenal di daerah Megaluh," ujarnya.

Ditanya apakah pelaku ini merupakan kelompok gangster, ia menyebut bahwa keenam pemuda ini merupakan teman kerja di koperasi.

"Mereka ini satu teman yaitu di salah satu koperasi. Ya pegawai koperasi, dan yang membacok ini atas nama K, warga Pati Jateng," tuturnya.

Ia menegaskan korban pembacokan ini, dalam kondisi selamat meski korban mengalami luka pada bagian kepala.

"Korban alhamdulilah selamat, setelah jadi korban pembacokan lalu kita bawa ke rumah sakit. Kondisinya membaik," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang tindakan pengeroyokan. "Dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, K saat ditanya mengapa melakukan tindakan pembacokan pada warga yang tengah ngopi di Desa Candimulyo, menyatakan bahwa ia melakukan tindakan tersebut lantaran dalam kondisi pengaruh alkohol.

"Ya cums ikut-ikutan aja, karena dalam pengaruh minuman keras makanya melakukan tindakan itu," tuturnya.

Dengan kejadian tersebut ia mengaku menyesal dengan perbuatannya. "Saya menyesal, karena minuman keras itu tadi. Saya gak ada maksud dendam, cuma ikutan teman. Saya juga bukan anggota gangster, saya cuma karyawan koperasi," kata K.