6 Pegawai Koperasi di Jombang Dibekuk Polisi Usai Bacok Warga Tak Bersalah

6 pegawai koperasi di Jombang dibekuk
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Ditanya apakah pelaku ini merupakan kelompok gangster, ia menyebut bahwa keenam pemuda ini merupakan teman kerja di koperasi.

"Mereka ini satu teman yaitu di salah satu koperasi. Ya pegawai koperasi, dan yang membacok ini atas nama K, warga Pati Jateng," tuturnya.

Ia menegaskan korban pembacokan ini, dalam kondisi selamat meski korban mengalami luka pada bagian kepala.

"Korban alhamdulilah selamat, setelah jadi korban pembacokan lalu kita bawa ke rumah sakit. Kondisinya membaik," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang tindakan pengeroyokan. "Dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, K saat ditanya mengapa melakukan tindakan pembacokan pada warga yang tengah ngopi di Desa Candimulyo, menyatakan bahwa ia melakukan tindakan tersebut lantaran dalam kondisi pengaruh alkohol.

"Ya cums ikut-ikutan aja, karena dalam pengaruh minuman keras makanya melakukan tindakan itu," tuturnya.