Satpol PP Kota Batu Pastikan Penertiban PKL di Jalan Sultan Agung Rampung
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Pemkot Batu, menurutnya, belum dapat memfasilitasi semua pedagang yang terdampak, terutama karena sebagian besar lokasi sebelumnya berada di kawasan tertib lalu lintas.
Sejak awal September hingga 27 September 2024, proses pemberitahuan penertiban telah dilakukan. Dalam periode itu, disepakati adanya masa perpanjangan hingga 4 Oktober agar pedagang bisa bernegosiasi mencari tempat baru.
Kini, sebagian pedagang telah pindah ke lokasi alternatif, sementara yang lain masih menunggu solusi dari pemerintah.
“Beberapa pedagang sudah menemui kami, tetapi Pemkot masih mencari solusi yang tepat,” kata Rais.
Ia menambahkan bahwa komunikasi lebih lanjut akan dilakukan jika diperlukan, dan beberapa PKL telah mendapatkan alternatif lokasi untuk berjualan. Rais menegaskan bahwa penertiban PKL dilakukan dengan prinsip keadilan berkelanjutan, untuk memastikan bahwa Kota Batu tetap menjadi kota wisata yang bersih dan menarik.
"Yang terpenting, Jalan Sultan Agung sudah bersih. Selanjutnya, kita akan membahas hal lain untuk mendukung perekonomian pedagang di tempat-tempat yang diizinkan,” tuturnya.