Sambut HUT ke 23 Kota Batu, Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

"Saya mewakili Pemkot Batu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam rangkaian kegiatan ini, sekaligus memanfaatkan berbagai program yang telah disediakan, termasuk pembebasan denda pajak dan potongan harga di berbagai sektor usaha," katanya.

Kemudian, sebagai bentuk dukungan terhadap perayaan HUT Kota Batu, para pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, hiburan, dan pusat oleh-oleh juga memberikan potongan harga selama bulan Oktober.

"Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk berkunjung ke Kota Batu, serta memberikan pengalaman yang lebih berkesan bagi para pengunjung dan warga lokal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M Nur Adhim, menjelaskan bahwa program penghapusan denda pajak ini berlaku untuk semua jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta pajak non-PBB lainnya seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan. Program ini berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2024.

“Pembebasan denda pajak ini kami berlakukan sebagai bentuk terima kasih kepada para pelaku usaha yang turut berpartisipasi dalam menyukseskan perayaan HUT ke-23 Kota Batu. Kami berharap program ini dapat membantu mereka dalam menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan,” kata Adhim.

Perlu diketahui, menurut data Bapenda Kota Batu, hingga 20 September 2024, realisasi penerimaan dari PBB-P2 mencapai Rp20,7 miliar atau 57,98 persen dari target sebesar Rp35 miliar.

Selanjutnya penerimaan pajak dari sektor hotel telah mencapai Rp34,2 miliar atau 75,25 persen dari target Rp45,5 miliar. Pajak restoran telah terealisasi sebesar Rp28,8 miliar atau 80,2 persen dari target Rp35,9 miliar, sedangkan pajak hiburan tercatat sebesar Rp31 miliar atau 71,5 persen dari target Rp43,4 miliar.