Pasutri Diamankan Polisi Karena Tertangkap Mencuri di Pasar Peterongan Jombang

Pelaku pencopetan saat diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Nekat melakukan aksi pencopetan di Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Ngusikan, Kecamatan Ngusikan dibekuk polisi.

Beruntung, Nariyah (66 tahun) dan Supri (54 tahun) yang tertangkap basah saat mencopet dompet milik Anah Fitriah (28 tahun) di pasar Peterongan itu, tidak dimasa. 

Karena, keduanya langsung diglandang warga menuju Polsek Peterongan, yang lokasinya tak jauh dari Pasar Peterongan.

Kapolsek Peterongan, Iptu Solihin Budi Santoso menjelaskan, semula pada pukul 04.40 WIB, korban mengendarai sepeda motor miliknya dari rumah menuju ke pasar Peterongan untuk berbelanja.

Usai memarkir sepeda miliknya, sambung Budi, korban menuju ke penjual sayur dan berbelanja sayuran untuk dimasak di rumah.

"Setelah selesai memilih-milih sayur, ketika akan membayar, dompet yang korban taruh di saku rok sebelah kiri sudah tidak ada," kata Budi, Sabtu 21 September 2024.

Mendapati dompetnya raib, korban panik dan kaget. Selanjutnya korban didatangi salah satu pedagang keliling dan ditunjukkan dimana dompet korban berada.

"Setelah ditunjukkan pada salah satu pelaku oleh pedagang, korban langsung menggeledah barang bawaan tersangka. Bahkan tersangka ini sempat mengelak saat digeledah," ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Budi, korban menemukan dompet miliknya di tas milik tersangka.

"Korban menemukan dompet miliknya, yang ditutupi belanjaan tersangka. Setelah itu tersangka dibawa warga ke area parkir. Dimana suami tersangka ada di area parkiran motor pasar," tuturnya.

Adanya peristiwa itu, salah satu pedagang pasar melaporkan peristiwa itu, dan selanjutnya anggota mengamankan kedua tersangka ke Polsek untuk kepentingan lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp300 ribu," kata Budi.

Setelah dilakukan mediasi, antara pihak, akhirnya korban dan pelaku memilih untuk berdamai. Dan akhirnya perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Akhirnya perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pelaku dibebaskan," ujarnya.