Bisnis Pecah Kongsi, Bagaimana Nasib Mereknya?

Mebiso.com merupakan jasa merek yang menggunakan teknologi AI
Sumber :
  • istimewa

“Namun kepemilikan ini harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik merek kolektif,” imbuh dia.

Hesti menguraikan, pendaftaran merek kolektif bisa dilakukan ketika suatu merek yang sama, dengan ciri-ciri yang sama, digunakan oleh beberapa orang atau beberapa badan hukum, maka bisa menjadi merek kolektif. Sepanjang sudah memenuhi ketentuan dari pendaftaran merek secara bersama-sama. 

“Pendaftaran merek pada jenis ini memungkinkan satu merek untuk dimiliki beberapa orang. Tidak seperti pendaftaran merek biasanya yang hanya bisa dimiliki satu orang saja. Tentunya, dengan metode pendaftaran seperti ini, masing-masing pihak yang namanya juga tercantum bisa di sebutkan sebagai sama-sama pemilik merek,” kata dia. 

Karena dimiliki secara bersamaan, kata dia, perlu adanya kesepakatan tersendiri antara para pemiliknya yang berupa perjanjian secara tertulis. 

“Dalam hal ini, jumlah pihak yang akan melakukan pendaftaran merek, tidak dibatasi. Cara untuk melakukan pendaftaran merek kolektif, antara lain, membuat satu akun pendaftaran merek, membuat kode billing, memasukkan data pemilik merek dan memasukkan data mereknya,” pungkas dia.

Untuk itu, ia menekankan bahwa, setiap pebisnis harus segera mendaftarkan mereknya, jangan menunda. 

“Sebab, di Indonesia, perlindungan merek bersifat first to file system, siapa cepat, dia berhak. Jangan sampai menunda untuk melindungi merekmu,” tandas perempuan yang juga Co-Founder Mebiso ini.