Bawaslu Luncurkan Pemetaan Potensi Kerawanan di Pilkada Jombang 2024
- VJVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Jombang, VIVA – Guna memaksimalkan pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan Pilkada Jombang, Jawa Timur, Bawaslu luncurkan pemetaan kerawanan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, David Budianto, mengatakan peta kerawanan pemilihan tahun 2024 merupakan salah satu bentuk mitigasi pencegahan yang menjadi wujud pelaksanaan amanat UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.
"Bahwasanya Bawaslu memiliki tugas, fungsi dan wewenang terkait dengan pengawasan dan pencegahan dalam pelaksanaan pemilihan (Pilkada) serentak tahun 2024," kata David, Minggu 18 Agustus 2024.
Ia menegaskan, pemetaan kerawanan pemilihan sebagai langkah awal Bawaslu Kabupaten Jombang untuk membaca potensi pelanggaran di wilayah Kabupaten Jombang berdasarkan informasi mutakhir dengan basis data hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024.
"Tujuan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024 yang berbasis IKP 2024 dan kerawanan isu strategis ada beberapa," ujarnya.
Diantaranya, yakni melakukan mitigasi potensi kerawanan Pemilihan 2024, kemudian melakukan pemetaan kerawanan pemilihan 2024 dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 2024.
"Selanjutnya menjadikan hasil pemetaan kerawanan pemilihan 2024 sebagai basis strategi pencegahan Bawaslu Kabupaten Jombang dalam melakukan pemetaan kerawanan pemilihan 2024 menggunakan metode deskriptif kualitatif," tuturnya.
"Pemetaan kerawanan pemilihan 2024 didasarkan pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 serta isu dan kejadian pada penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024," katanya.
Selanjutnya, data yang dihimpun kemudian dianalisis dan ditentukan seberapa sebar potensi yang mungkin terjadi pada penyelenggaraan pemilihan tahun 2024.
"Berdasarkan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024 yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Jombang, dapat disimpulkan beberapa kerawanan," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Jombang Jagat Putradona, merinci, ada beberapa dimensi dalam pemetaan kerawanan.
"Kerawanan berdasarkan dimensi penyelenggara pemilu atau pemilihan terdapat 6 isu kerawanan. Berdasarkan dimensi kontestasi, terdapat 2 isu kerawanan," kata Jagat.
"Berdasarkan konteks sosial politik, terdapat 2 isu kerawanan. Dan berdasarkan dimensi, penyelenggaraan pemilu atau pemilihan menjadi yang paling rawan terjadi pada pemilihan 2024 dengan 6 isu kerawanan," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Jagat, kerawanan berdasarkan sub dimensi pelaksanaan pemungutan suara terdapat 4 isu kerawanan.
"Adanya penghitungan suara ulang di pemilu atau pilkada, adanya pemungutan suara ulang di pemilu atau pilkada, adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara. Kemudian, adanya perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai," tuturnya.
Termasuk adanya ajudikasi dan keberatan, terdapat dua isu kerawanan, adanya gugatan atas hasil pemilu atau pilkada, adanya keberatan dan atau sengketa proses pemilu atau pilkada.
"Berikutnya yakni pada masa kampanye calon ada 2 isu kerawanan, adanya kampanye di luar jadwal, adanya dugaan praktek politik uang," kata Jagat.
Terkait dengan penyelenggara negara, atau netralitas ada 1 isu kerawanan. Kemudian adanya rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN, TNI maupun Polri.
"Untuk selanjutnya ada isu keamanan yakni adanya potensi bencana alam yang dapat mengganggu tahapan pemilu dan pemilihan, seperti kejadian di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, yang mana pada pemilihan tahun 2018 pada saat pengiriman logistik pemungutan suara terkena hujan dan akhirnya rusak," ujarnya
"Selain itu ada beberapa titik kerawanan bencana alam yakni beberapa daerah di Kecamatan Wonosalam yang rawan longsor dan terjadi di Pemilu 2024, dan beberapa wilayah di kecamatan Mojoagung yang rawan banjir," tutur Jagat.
Berdasarkan sub dimensi, pelaksanaan pemungutan suara menjadi yang paling rawan terjadi pada pemilihan 2024 dengan 4 (empat) isu kerawanan.
"Dari hasil pemetaan kerawanan tersebut dapat ditentukan langkah antisipasi yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan dan strategi pengawasan pada pemilihan tahun 2024," kata Jagat.
Beberapa langkah itu adalah, dengan melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu dan pemilihan kepada masyarakat dan peserta pemilu.
"Kemudian, melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten dan stakeholder. Menyampaikan himbauan kepada KPU Kabupaten, dan Stakeholder terkait. Mendirikan posko aduan masyarakat dan melakukan patroli pengawasan di setiap tahapan," ujarnya.
"Melakukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas SDM pengawas pemilihan di setiap tingkatan, khususnya pengawas tempat pemungutan suara (PTPS)," tutur Jagat.