537 Warga Binaan Lapas Pasuruan Dapat Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

Wali Kota Pasuruan, menyerahkan surat remisi kepada WBP.
Sumber :
  • Hari Mujianto (Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, dari 640 orang yang diusulkan, sebanyak 537 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Ma'ruf Prasetyo Hadianto, pada Sabtu 17 Agustus 2024.

Dari total 537 WBP yang mendapatkan remisi, sebanyak 6 orang di antaranya langsung bebas pada hari yang sama. Sisanya, 527 orang menerima remisi umum I, sedangkan 4 orang lainnya masih menjalani masa pidana subsidair.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perbaikan diri yang dilakukan para warga binaan selama menjalani masa pidana," ujar Ma'ruf. Sabtu, 17 Agustus 2024. 

Lebih lanjut, Ma'ruf menjelaskan bahwa pemberian remisi ini telah melalui proses yang panjang dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Di antaranya, warga binaan harus memiliki kekuatan hukum tetap, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul pada upacara peringatan HUT ke-79 RI di Markas Komando Yonzipur 10 Pasuruan.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Pasuruan berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, agar dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik.

"Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kembali ke masyarakat dan berkontribusi untuk membangun bangsa," kata Saifullah Yusuf.