Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut
- Dok Kantor Imigrasi Malang
Probolinggo, VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengadakan rapat koordinasi penting terkait pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2024 pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Rakor digelar di Aula MPP Kabupaten Probolinggo, Jalan Raya Dringu, dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk DPMPTSP Kota Probolinggo, Kodim, PT DABN, Bangkesbangpol, Polresta Probolinggo, KSOP Probolinggo, dan Dinas Pariwisata Kota Probolinggo.
Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Danny Trisunu menekankan pentingnya koordinasi antara penanggung jawab alat angkut dan pihak imigrasi, khususnya dalam hal pemberitahuan setidaknya 48 jam sebelum kapal sandar.
Selain itu, rapat juga membahas implementasi teknologi baru seperti sistem pendaftaran elektronik dan penggunaan biometrik untuk mempercepat dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko, mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa proses pemeriksaan keimigrasian tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga tetap mengedepankan keamanan dan kepatuhan terhadap hukum," kata Anggoro.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jatim, Herdaus, menyebut koordinasi antarinstansi adalah kunci dalam menjalankan pemeriksaan keimigrasian yang efektif.