PBG Masih Proses, PUPR dan DPMPTSP Jombang Ingatkan Pengusaha Untuk Taat Aturan

Pondasi gudang di Desa Tanggungan.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Proses pembangunan pondasi pada gudang di Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Jombang.

Bahkan, Pemkab Jombang melalui Dinas PUPR dan DPMPTSP Jombang, mengingatkan pengusaha untuk taat terhadap tahapan yang ada di dalam aturan yang berlaku.

Untuk itu, pihak pengusaha diminta untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan, sembari menunggu persetujuan bangunan gedung (PBG) dikeluarkan oleh PUPR.

"Saya sudah tanya ke PUPR (PBG) masih dalam proses, itu tinggal proses upload. Nanti setelah itu baru keluar rekomendasi," kata Sekretaris DPMPTSP Jombang, Joko Triono, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Ia pun menjelaskan bahwa dalam aturan yang lama, bila segala bentuk perizinan belum rampung maka, seharusnya pihak pengusaha tidak melakukan aktivitas pembangunan fisik, seperti pondasi pagar, dan lain sebagainya.

"Untuk itu kaitannya dengan dinas perizinan itu adalah pembinaan, ketika dalam pembinaan itu, bunyinya ya disuruh untuk mengurus izin terlebih dahulu," ujarnya.

Sedangkan untuk penindakan, hal itu menjadi wewenang dari OPD lain. Lantaran, DPMPTSP hanya bisa sebatas melakukan pembinaan terhadap pengusaha yang tidak taat aturan.