Tak Libatkan Warga Sebagai Karyawan, Tempat Usaha Helm di Jombang Jadi Sorotan

Tempat produksi helm di Desa Sebani, Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

Jombang, VIVA – Keberadaan tempat usaha produksi helm yang ada di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur jadi sorotan warga setempat.

Hal ini dikarenakan tempat usaha yang sudah berdiri bertahun-tahun tetapi tidak menyerap tenaga kerja dari desa setempat. Selain itu, tempat usaha ini diduga juga belum berizin.

K (36) warga Desa yang enggan namanya disebut mengatakan bahwa tempat usaha pembuatan helm di desanya itu sudah berdiri sejak 2018. 

Sejak berdiri, warga belum pernah diajak berunding termasuk soal izin pendirian usaha tersebut.

"Ada dua tempat usaha pembuatan helm yang satu berdiri tahun 2018. Yang di sisi selatan baru dibangun setahun ini, pemiliknya sama. Tidak ada nama PT-nya itu, izinnya juga belum ada. Dengar-dengar hanya NIB saja," katanya, Jum'at 5 Juli 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan meski sampai saat ini ada puluhan pekerja di tempat itu, pihak pengusaha kebanyakan menggunakan pekerja dari luar desa.

"Helmnya tidak SNI, kualitas juga bisa dilihat begitu itu. Namanya mungkin asal bikin helm tapi tidak memperhatikan faktor kualitas maupun keselamatan penggunanya," ujarnya.

Sementara itu, A salah satu perangkat desa yang juga enggan namanya disebutkan mengungkapkan kalau usaha pembuatan helm itu, selama ini tidak ada sumbangsih ke Desa. 

"Sejak berdiri tidak pernah ada sumbangsih ke lingkungan. Wong pekerjanya saja banyak dari luar kampung. Minta untuk didata pekerjanya yang dari luar juga mereka ogah," tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi menegaskan jika tempat usaha pembuatan helm di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito belum memiliki izin sama sekali.

"Untuk usaha apa belum ada info masuk," kata Bayu.

Selain itu menurut Bayu, lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat usaha pembuatan helm di Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang juga tidak memiliki dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK). 

KRK merupakan salah satu dokumen atau surat yang dibutuhkan oleh perorangan maupun perusahaan untuk mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"KRK (tempat usaha pembuatan helm- red) nya belum ada. Jika belum ada KRK, mereka gak bisa mengajukan PBG," kata Bayu.

Hal senada juga disampaikan, Sekretaris DPMPTSP Jombang, Joko Triyono. Bahkan, Joko memastikan jika tempat usaha pembuatan helm di Sebani, Kecamatan Sumobito belum memiliki izin.

''Belum ada di sistem (nama CV-red) tempat pembuatan helm," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Noval Fanani selaku pemilik tempat usaha pembuatan helm ini menegaskan jika tempat usaha helmnya sudah memiliki sertifikasi SNI

"Kalau sertifikasi SNI sudah ada. Kalau izin lain-lainnya kurang tahu, soalnya peninggalan almarhum saudara," tuturnya.

Diungkapkan Noval, bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal izin apa saja yang sudah dikantongi tempat usahanya. Namun dia meyakini jika semua perizinan sudah lengkap.

"Insya Allah lengkap, ada semua (izinnya-red)," kata Nauval.