Material Bekas Jalan Nasional Dijadikan Bahan Dasar Pengurukan Gudang di Jombang
- ViVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Material bekas pembongkaran rigid beton jalan nasional yang ada di wilayah Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, dijadikan dasar pengurukan sebuah gudang di Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo.
Terlihat sejumlah truk memuat material bekas pembongkaran rigid beton jalan nasional itu. Dan dibongkar di sebuah area lahan seluas 3,8 hektare.
WZ (43 tahun) salah satu warga Desa Tanggungan, mengatakan bahwa mulai hari ini truk yang memuat material bekas pembongkaran rigid beton jalan nasional itu, mondar-mandir di area Desanya.
"Mulai hari ini, truk bermuatan material bekas pembongkaran rigid beton jalan nasional itu bongkar di sini. Rencananya lahan itu digunakan untuk gudang," kata WZ, Selasa, 18 Juni 2024.
Lebih lanjut WS mengaku, memang saat ini pembangunan gudang di Desanya itu masih pada proses pengurukan lahan.
"Lokasi, lahannyakan memang agak menjorok dari jalan raya. Jadi memang butuh urukan, yang lumayan banyak," ujarnya, sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan.
Meski demikian, ia dan warga sekitar merasa aneh, karena bahan dasar urukan yang digunakan merupakan material bekas cor beton jalan nasional di Keplaksari Peterongan.
"Katanya itu ambil dari jalan nasional itu. Proyek urukan juga baru mulai hari ini (kemarin)," tuturnya.
Ia menduga material itu dibeli. Lantaran, warga sempat mengetahui bahwa investor yang membangun gudang itu, sempat memberikan pekerjaan ke salah satu orang di Bojonegoro.
"Kalau tidak beli ya tidak mungkin. Pastinya beli itu. Dan yang ngurusi pembelian itu pak Kades," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanggungan Muh Qosim, menegaskan jika materi bekas rigid beton jalan nasional itu untuk digunakan sebagai jalan menuju proyek pembangunan gudang.
"Ya itu dikasih limbahnya untuk penimbunan tanah dari pelaksana jalan," ujarnya.
Terlebih lagi, pelaksana jalan nasional itu memang membutuhkan tempat pembuangan limbah pembongkaran rigid beton jalan nasional.
"Jadi saya tanya tidak beli tapi dikasih," tuturnya.
Qosim menyebut, sudah ada tiga truk yang mengirim limbah bekas pembongkaran rigid beton jalan nasional itu. "Rencananya itu digunakan untuk gudang ada investor," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengungkapkan, untuk material jalan nasional tersebut tetap menjadi kewenangan PPK dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
"Kalau itu kewenangan dari BBPJN," ujar Bayu.
Hanya saja, memang material tersebut tidak boleh diperjual belikan. "Kalau hanya diberi tidak masalah tidak untuk diperjual belikan. Sama seperti yang di Mojoagung dulu limbah material untuk sana," tutur Bayu.
Sementara dikonfirmasi melalui telepon selularnya Satker PJN Wilayah IV Kementerian PUPR, Siti Sekar Gondo Arum tidak bisa memberikan keterangan. Meski terdengar nada sambung belum ada balasan. Begitu pula melalui pesan singkat belum ada jawaban, mengenai hal tersebut.