RSSA Malang Lakukan Penertiban Aset Rumah Dinas Untuk Direktur di Jalan Ijen
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang menertibkan aset rumah dinas di Jalan Ijen No 75 B, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Jumat, 14 Juni 2024. Sempat terjadi aksi saling dorong saat petugas dari RSSA akan melakukan pengosongan aset ini.
Aksi saling dorong dan adu mulut antara penghuni dan pihak manajemen rumah sakit terjadi beberapa menit saja. Setelah itu proses penertiban berjalan dengan lancar.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA Malang, Henggar Sulistiarto mengatakan, lahan dan bangunan rumah dinas yang ditertibkan merupakan aset Pemprov Jatim yang hak penggunaannya diamanahkan ke RSSA Malang.
Ceritanya, rumah dinas tersebut dahulu dihuni oleh Direktur RSSA Malang periode 1959-1966, yakni dr Sosodoro Djatikusumo. Namun setelah pensiun dan wafat, rumah dinas itu tetap dihuni oleh keluarganya hingga saat ini.
"Memang aset ini milik Pemprov Jatim yang penggunaannya diamanahkan ke RSSA. Jadi harus ditertibkan. Setelah dikosongkan akan dikembalikan sebagai rumah dinas lagi untuk direktur kami," kata Henggar.
Dalam penertiban ini seluruh perabotan yang ada diangkut dengan menggunakan lebih dari 5 truk secara bertahap.
Ada informasi bahwa penolakan penghuni atas rencana penertiban ini karena persoalan piutang. Namun, RSSA menyebut klaim itu harus dibuktikan. Henggar bahkan mempersilahkan keluarga yang menggugat ke pengadilan jika memiliki bukti yang kuat soal piutang RSSA Malang.