Pemkab Jombang Edukasi Warga Soal Ketentuan Cukai di Wonosalam
- VIVA Malang - (Elok Apriyanto/Jombang)
Lebih lanjut ia mengatakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, pemberian bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya.
Selain itu, DBHCHT juga untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu dan rentan, serta memberdayakan untuk ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha.
"Namun, peredaran rokok ilegal yang marak terjadi justru merugikan negara. Ini karena rokok tidak dilengkapi dengan cukai, sehingga negara kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan. oleh karena itu, saya mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama gempur rokok ilegal," ujar Sugiat.
Ia menyebut, Pemkab Jombang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri untuk melaksanakan sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" dengan menyasar berbagai kelompok masyarakat.
"Pemberantasan rokok dengan cukai ilegal selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pentingnya sinergi untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan dilakukan secara efektif dan efisien," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan hasil dari upaya komunikasi, koordinasi, kolaborasi dari seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan dan masyarakat.