Terkait Kenaikan PBB, Kepala Desa dan Perwakilan BPD Luruk Pemkot Batu

Kepala desa se-Kota Batu saat mendatangi Pemkot Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Selain itu, sekarang kepala desa sudah membuat langkah yaitu menunda pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahunan kepada masyarakat. 

"Kita akan bagi kalau sudah ada solusi, kembali lagi jadi kalau dibagi sekarang tentu masyarakat tahu nominalnya dan protes," katanya.

Kepala Desa Pendem, Tri Wahyuwono Effendi menambahkan supaya solusi dari pemerintah segera dikeluarkan, jika berlarut-larut tentu memberatkan masyarakat luas.

"Kami (Kades) pun siap menolak tambahan bagi hasil pajak sebesar 10 persen demi meringankan beban masyarakat," tuturnya.

Terpisah, Kepala Bapenda Kota Batu, Mohammad Nur Adhim berjanji akan menyampaikan masukan-masukan dari para kepala desa. 

"Selanjutnya akan kita bahas bersama dalam hiring di kantor DPRD Kota Batu akhir bulan ini," katanya.

Sebelumnya, APEL Kota Batu mempersoalkan kenaikan PBB yang tidak wajar hingga 500 persen pada tahun 2024. Kenaikan ini telah menimbulkan protes dari wajib pajak (WP). Sebagai contoh, jumlah PBB yang sebelumnya Rp100 ribu pada tahun 2023, melonjak menjadi Rp300 ribu tanpa alasan yang jelas.