Begini Penerapan KRIS di RSUD Jombang Pasca Pemerintah Hapus Kelas Layanan BPJS

Suasana pelayanan pasien BPJS Kesehatan di Ruang Nakula RSUD Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto

Jombang, VIVA – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan baru tersebut berisi penghapusan kelas layanan 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan. Salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menindaklanjuti aturan tersebut, RSUD Jombang mulai berproses menerapkan aturan dari presiden Joko Widodo itu. Meski demikian belum semua ruangan yang ada di rumah sakit plat merah itu menerapkan KRIS.

Direktur RSUD Jombang, Ma'murotus Sa'diyah menjelaskan, dengan adanya ketentuan tersebut pihaknya melakukan penyesuaian terhadap pemberlakuan KRIS.

"Kami menyesuaikan dengan ketentuan, secara regulasi dan kami sudah berproses saat ini," kata Ma'murotus, Kamis 16 Mei 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dari 545 tempat tidur (TT) yang ada di beberapa ruangan, 50 persen lebih diantaranya telah menerapkan KRIS.

"Dari 545 TT, kami sudah berproses, sudah 54 persen menuju KRIS. Hampir sebagian besar sudah digunakan, sekitar 80 persen," ujarnya.

Ia menyebut pihak manajemen akan melakukan pembenahan secara bertahap pada beberapa ruangan, sehingga pada tahun 2025 nanti RSUD Jombang sudah sepenuhnya menerapkan KRIS.

"Kita secara bertahap menyesuaikan sesuai dengan ketentuan sampai 2025," tuturnya.

Untuk mewujudkan KRIS 100 persen, ia mengaku pelaksanaan penyesuaian ruangan dilakukan secara bertahap. Lantaran beberapa ruangan masih ditempati oleh pasien.

"Saya kira gak ada ya kendala teknis. Karena ini baik juga untuk masyarakat, untuk pasien," katanya.

 

Suasana pelayanan pasien BPJS Kesehatan di Ruang Nakula RSUD Jombang

Photo :
  • Elok Apriyanto

 

Ia menjelaskan, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi untuk menerapkan KRIS, salah satunya yakni dengan mengatur jumlah pasien setiap ruang perawatan dan jarak antar TT pasien.

Kondisi ini, sambung Ma'murotus, sangat berdampak baik terhadap kualitas pelayanan kesehatan terhadap pasien yang menjalani perawatan di RSUD Jombang.

"Biasanya setiap ruang diisi sampai 10, 6 pasien, sekarang menjadi 4 pasien. Dan ini justru baik untuk pasien, bisa meningkatkan kenyamanan pasien, dan pengawasan terhadap pasien juga lebih mudah, untuk petugas. Ya gak ada perbedaan kelas," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada rencana untuk menambah ruangan di RSUD Jombang, ia mengaku tidak ada penambahan ruang untuk KRIS, namun akan dibutuhkan lebih banyak perbaikan ruangan. Sehingga ruangan menjadi maksimal untuk penerapan KRIS.

"Gak ada penambahan ruang, cuman perbaikan atau renovasi sedikit-sedikit ruangan yang tidak layak pakai menjadi ruang yang layak untuk dipakai pasien," tuturnya.

Ia menegaskan persiapan yang dilakukan sudah lama, sehingga pihak manajemen memiliki persiapan yang matang. Untuk menyesuaikan 12 kriteria KRIS, salah satunya terkait jumlah pasien dalam satu ruang.

"Penyesuaian ini sudah lama ya tidak secara instan, sehingga kami cukup mempersiapkan diri, sesuai dengan 12 kriteria KRIS. Salah satunya ruangan hanya ditempati 4 TT, dengan jarak 1,5 (meter) per pasien, kemudian suhu ruangan, yang nyaman 20 sampai 24 derajat celsius, kemudian perangkatnya lengkap, seperti di ruang Yudhistira dan Nakula," katanya.

Sementara itu, Susiana (54) salah satu pasien BPJS yang menempati ruang perawatan Nakula, di RSUD Jombang menjelaskan, setelah dilakukan penerapan KRIS di RSUD Jombang, ia mengaku lebih nyaman dalam mendapatkan perawatan di RSUD Jombang.

"Iya pasien BPJS, pelayanan bagus, baik dan penanganannya juga bagus, ramah tamah," ujarnya.