Ramai-Ramai Tokoh Agama Kecam Baliho Ajakan Pesta Miras di Kota Malang

Reklame Pesta Miras Diturunkan Satpol PP Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang Isroqunnajah meminta Wali Kota Malang, Sutiaji untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang memasang baliho ajakan minum-minuman keras di wilayahnya. Bahkan, dia menyarankan tempat hiburan itu untuk ditutup.

"Perlu dilihat itu, jika tak berizin ya harus ditutup. Saya setuju ditutup. Sudah merugikan masyarakat dan negara. Apalagi informasinya reklame itu juga tak berizin, berarti kan tidak bayar pajak juga," kata pria yang akrab disapa Gus Is itu, Jumat, 26 Agustus 2022. 

Di Kota Malang sedang heboh baliho berisikan ajakan untuk pesta minuman keras (miras) bagi para wanita. Baliho besar ini sebelumnya terpampang jelas di sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang sisi timur. 

Lalu Satpol PP Kota Malang menurunkan Baliho itu pada Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin. Alasan penurunan karena reklame tak mengantongi izin dan pajak. Diketahui reklame itu milik sebuah tempat hiburan malam di daerah jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang.

Dalam baliho reklame itu tertulis jelas. 'Women Day, Private Party'. 'Khusus wanita dewasa 18+'. Juga tertulis ajakan memerangi narkoba 'Say No to Drugs' namun ada ajakan pesta miras 'Say Yes to Alcohol'. Lalu ada tulisan 'HTM Rp100 ribu, Free 1 Bintang Cristal dan 1 Milkshake'. 

"Saya sangat menyayangkan secara vulgar mereka memasang baliho itu lalu mengajak para perempuan dewasa. Saya kira ini mencederai siapapun kita disini. Apalagi Kota Malang ini tengah mempromosikan wisata halal. Saya kira itu mereka yang memasang reklame menolak program pak wali," ujar Gus Is.

Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Malang, DR Abdul Haris menyebut, reklame tersebut melanggar aturan dan etika. Sehingga, perlu ada ketegasan dari pihak terkait. 

"Barang gak baik kemudian di floor kan di depan umum. Semua aktifitas yang mengarah ke prinsip Makruf kita dukung, yang sifatnya mungkar akan kita larang. Pemerintah harus tegas terhadap hal semacam ini. Jadi saya mendukung pokoknya apapun yang baik," tutur Abdul Haris.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kota Malang, Baroni menegaskan MUI Kota Malang menyesalkan pemasangan Baliho itu. Menurutnya, peredaran alkohol yang diperbolehkan memiliki batasan ketat. Dia mendorong Pemkot Malang untuk memberikan peringatan atau tindakan penutupan lokasi tempat hiburan yang memasang reklame itu. 

"Reklame itu kan dibaca semua kalangan. Ini bisa menimbulkan banyak tafsir. Sedangkan bisa saja untuk kelompok LGBT juga, sehingga kita sangat menyayangkan hal itu. Saya kira Pemkot Malang harus berani. Kalau gak punya izin kenapa dipertahankan. Dasar hukum jelas, tertibkan tempatnya," kata Baroni.