Dasar Kenaikkan Tagihan PBB di Jombang Asal-asalan, Ratusan Warga Kembalikan SPPT ke Desa

Warga mengembalikan tagihan SPPT ke kantor Desa
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Penentuan besarnya tarif tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dilakukan Kantor Bapenda setempat, dianggap asal-asalan. 

Hal ini dikarenakan adanya kenaikan tarif PBB yang angkanya naik hingga 300 sampai 500 persen. Bahkan ada tarif PBB yang lokasi tanahnya di tempat strategis namun tarif PBB nya, justru mengalami penurunan.

Kondisi ini membuat ratusan warga yang ada di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, ramai-ramai mengembalikan tagihan SPPT milik mereka.

Erni Setyaningsih, warga Desa Kepatihan sengaja mendatangi kantor Desa setempat untuk meminta keringanan tagihan PBB milik orang tuanya.

"Ini mau minta keringanan pak, pajaknya yang awal Rp316.000, sekarang naik jadi Rp759.000,. Ini SPPT nya saya kembalikan ke pak Lurah, biar pak lurah nanti yang koordinasi," kata Erni, Senin, 29 Januari 2024.

Ia pun menjelaskan sebelumnya tagihan PBB milik orang tuanya, sudah pernah naik, namun besarannya masih wajar. Dan kini PBB milik orang tuanya naik lagi hingga 70 persen. Sehingga ia merasa keberatan dengan naiknya besaran tagihan PBB tersebut.

"Iya keberatan pak, yang dulu kan sudah naik, tahun berapa itu awalnya Rp200.000, tiba-tiba naik menjadi Rp316.000, orang tua saya gak komplain, nah kalau sekarang ini melonjaknya sampai 70 persen, ya saya merasa keberatan, orang tua juga keberatan, kalau 300 saja tidak apa-apa," ujarnya.