7 Pasangan Mesum Digrebek Warga Jombang, Polisi Tetapkan 2 Orang jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Pasca penggrebekan oleh warga dan pemerintah Desa di rumah kontrakan di Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Polres Jombang menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan dari penggerebekan yang dilakukan warga dan Polsek Sumobito. Polisi telah diamankan 7 orang pasangan bukan suami istri.

"Kemarin dari penggerebekan oleh warga didampingi Polsek Sumobito, ada 7 pasangan, laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri," kata Sukaca, Selasa, 16 Januari 2024. 

Dari 7 pasangan laki-laki dan perempuan itu, terdapat 5 pasangan yang usianya dewasa dan ada 2 pasang laki-laki dan perempuan, dimana perempuan dari pasangan tersebut masih di bawah umur. Untuk 5 pasangan berusia dewasa, pasangan tersebut dilimpahkan ke Satpol PP Jombang.

"Lima pasang, adalah pasangan dewasa, sementara dua pasang, perempuannya masih dibawah umur. Karena yang lima pasang itu, sudah dewasa, jadi ranahnya bukan pada kami, dan kami limpahkan, kepada Satpol PP," ujar Sukaca. 

Sedangkan untuk dua pasang di bawah umur, dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dua orang ini kini bahkan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara dua pasang yang perempuannya masih dibawah umur, kami lakukan proses penyidikan langsung. Jadi yang bersangkutan pelakunya sudah kami lakukan penahanan dan langsung kami tetapkan tersangka. Dua tersangka ini dikarenakan pasangan perempuannya masih dibawah umur," tutur Sukaca.

"Yang pertama inisialnya ID usia dewasa 19 tahun, asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, kemudian yang tersangka keduanya ini masih dibawah umur, atas nama AM umurnya masih 16 tahun, asal Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben," ujar Sukaca.

Sedangkan untuk penyedia tempat rumah kos yang disewakan untuk melakukan perbuatan mesum, Trias Primadona (35 tahun) serta calon suaminya Ivan Abdul Aziz (26 tahun) Desa warga Lengkong, Kecamatan Lengkong Nganjuk, belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyedia tempat TP usia 35 tahun, yang kedua pacarnya TP, yakni IA umur 26 tahun, warga Lengkong, Kecamatan Nganjuk. Untuk penyedia ini, kapasitasnya adalah rumah bukan rumah bordil secara legal, kami belum bisa menentukan tersangka, kami masih berkoordinasi dan masih melakukan pendalaman dengan JPU," tuturnya.

"Dua-duanya masih di sini (kantor Satreskrim Polres Jombang) untuk menjalani pemeriksaan secara langsung dan kami berkoordinasi dengan JPU, apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka, atau tidak sesuai dengan pasal 296 KUHP ya," kata Sukaca.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemilik rumah, diketahui bahwa rumah tersebut dikontrak sejak setahun yang silam, dan baru beberapa bulan beroperasi menjalani bisnis sewa kamar dengan harga sewa Rp30 ribu per jamnya.

"Menurut keterangannya, ngontrak rumah di situ selama satu tahun. Jadi dia menyediakan tempat untuk dipakai untuk kegiatan itu, ya kurang lebih sudah tiga sampai empat bulanan," ujar Sukaca.

Sukaca menyebut selama praktik menyewakan kamar dengan tarif Rp30 ribu per jam, warga Nganjuk ini memperoleh keuntungan yang cukup banyak setiap harinya. 

"Rata-rata setiap harinya dapat Rp200 ribu," tuturnya.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka yang diamankan polisi ini dijerat dengan pasal 81 undang-undang RI nomor 17, tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1, tahun 2016, Jo pasal 76 d, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda maksimal 5 miliar rupiah," kata Sukaca.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rumah yang ada dalam kompleks perumahan di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur digerebek warga, pada Senin, 15 Januari 2024.

Bangunan perumahan yang di kontrak Primadona perempuan asal Kecamatan Kertosono, Nganjuk itu, disewakan pada pasangan muda-mudi yang ingin melakukan hubungan suami istri.

Sontak warga yang geram dengan aksi tersebut, menggerebek rumah tersebut, alhasil 7 pasangan muda-mudi yang lagi melakukan hubungan intim diamankan warga. 

Parahnya, dua pasang dari muda-mudi yang diamanahkan warga dan pemerintah Desa setempat, masih berusia dibawah umur, dan masih duduk di bangku SMP.

Mohammad Toyib Kades Jogoloyo mengatakan, penggerebekan usaha penyediaan kamar, yang berkedok rumah kos harian tersebut dilakukan lantaran warga yang mayoritas beragama Islam resah dengan ulah Primadona yang membuka usaha tersebut.

"Ini kan menyediakan tempat prostitusi, yang sebetulnya tidak diperbolehkan, karena ini kan perumahan, dan warganya mayoritas beragama Islam," katanya.

Toyib menjelaskan di rumah kontrakan milik warga Kertosono itu, terdapat 5 kamar yang disewakan bagi pasangan muda-mudi. Pemasaran kamar itu dilakukan secara online.

"Ada lima, pemasaran lewat Hp di Facebook, tarifnya kalau di cek di buku tamunya itu 30 ribu rupiah per jam tarif sewa kamarnya," ujarnya.

Ia pun mengaku bahwa usaha yang dibuka oleh Dona dan pasangannya itu, sudah berjalan satu bulan lebih. "Setahu kita itu sudah satu bulan, tapi warga yang lebih tau," tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa dari penggrebekan tersebut, warga dan pemerintah Desa beserta Satpol PP, maupun aparat kepolisian, mengamankan beberapa pasang muda-mudi. Bahkan, ada beberapa diantaranya tengah asyik berduaan melakukan hubungan suami-istri.

"Ada lima pasangan, yang empat pasang itu sudah berbuat, melakukan perbuatan zinah. Dan ada dua pasangan yang dibawah umur, masih SMP itu, masih sekolah dan dibawa ke Polres Jombang," katanya.