Pengumuman! Warga Kota Batu yang Buang Sampah Sembarangan akan Didenda Rp2 Juta hingga Penjara
- VIVA Malang/Moh Badar Risqullah
Batu, VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal menindak tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dengan memberlakukan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) pada tahun 2024 ini.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa hukuman tipiring tersebut bertujuan agar masyarakat bisa meningkatkan kepeduliannya dalam hal pengelolaan sampah.
Aries mengatakan bentuk hukuman tipiring yang akan diberlakukan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan tersebut adalah denda uang yang bisa mencapai Rp2 juta hingga kurungan penjara.
"Tahun 2024, kami akan bertindak tegas kepada oknum warga Kota Batu yang tak peduli dalam pengelolaan sampah atau enggan memilah sampah," kata Pj Wali Kota Batu dalam keterangannya, Rabu 3 Desember 2023.
Selain tipiring, lanjut Aries, Pemkot Batu juga akan memasang kamera pemantau atau CCTV di berbagai wilayah yang terhubung ke command center untuk memantau para pelaku pembuang sampah sembarangan.
Melalui CCTV tersebut, Pj Wali Kota Batu mengatakan, warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan bisa dipastikan akan kena hukuman tipiring sesuai undang-undang tentang pengelolaan sampah.
"Jadi, selain mengawasi kendaraan lalu lintas dan keamanan, para petugas juga akan mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan melalui CCTV yang tersebar di wilayah Kota Batu," ujarnya.