Simak, Buang Sampah Sembarangan di Kota Batu Bisa Kena Denda Jutaan hingga Kurungan

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai memantau pengelolaan sampah.
Sumber :
  • Diskominfo Kota Batu

Batu, VIVA – Pemkot Batu bakal menindak tegas pelaku pembuang sampah sembarangan, sidang tindak pidana ringan (Tipiring) menanti bagi masyarakat yang tetap nekat melanggar aturan.

Bahkan dendanya tak main-main, bisa mencapai Rp2 juta hingga kurungan penjara. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa meningkatkan kepedulian dalam pengelolaan sampah. 

"Tahun 2024 kami akan bertindak tegas kepada oknum warga Kota Batu yang tak peduli dalam pengelolaan sampah atau enggan memilah sampah," kata Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Rabu 3 Desember 2023.

Ketegasan itu diberlakukan dengan tipiring bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Selain itu juga memantau melalui berbagai kamera pemantau atau CCTV yang terhubung di command center dan tersebar di Kota Batu.

"Selain mengawasi kendaraan lalu lintas dan keamanan. Nantinya para petugas juga akan mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan, jika ketahuan bisa dipastikan akan kena hukuman tipiring sesuai undang-undang tentang pengelolaan sampah yaitu sidang tipiring," ujarnya.

Tipiring tersebut dalam bentuk denda dan kurungan juga akan diberlakukan bagi warga yang melanggar. Ada beberapa kriteria dan denda Rp1 juta, Rp2 juta, bahkan ada yang kurungan. 

"Semoga upaya tersebut bisa segera membuat sadar para pembuang sampah yang ngawur. Lalu mereka mau memilah sampahnya sendiri dan tidak membuang ke tempat-tempat yang tidak semestinya.  Ketika nantinya semua masyarakat telah tereduksi dengan baik saya yakin, Kota Batu akan jadi yang terbaik dalam hal pengelolaan sampah," tuturnya.

Sebab Kota Batu telah melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya. Bukan lagi melakukan pengelolaan sampah dari TPA. Dia menyampaikan, aturan tersebut diberlakukan supaya masyarakat merasa peduli terhadap daerahnya. 

"Maka oleh sebab itu tahun 2024 ini kita lebih kencang lagi, kalau tanpa itu, masyarakat kita atau mungkin kita semua merasa tidak ada kepedulian terhadap daerahnya," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim ini menilai, ketegasan itu wajib dilakukan pasalnya masih ada warga yang belum sadar bahwa kebersihan sebagian dari pada iman, masih banyak yang tidak peduli masih membuang sampah tidak pada tempatnya, bahkan tidak mengelola sampah yang telah dianjurkan kepada pemerintah.

"Saya sendiri pun pernah melihat adanya warga yang membuang sampah sembarangan pada tengah malam. Mungkin dia bingung untuk membuang sampah, tapi dia buang bukan pada tempatnya," katanya. 

Harapannya dengan ketegasan, kepedulian masyarakat terkait pilah sampah dari rumah dapat meningkat terus. Sejauh ini, masih 60 persen masyarakat telah memahami pentingnya aturan tersebut. Meski sudah banyak masyarakat yang sadar, untuk memilah sampahnya secara mandiri. 

"Masih saja ada oknum yang ogah-ogahan. Mereka masih membuang sampah sembarangan. Seperti dibuang dipinggiran jalan hingga sungai-sungai. Karena sehebat apapun pemerintahan itu kalau tidak dibantu oleh masyarakatnya, mengelola sampah, dan menyimpan sampah dengan baik, termasuk memisah sampah dengan baik, maka tidak mungkin pemerintah dapat melaksanakannya tanpa bantuan dan juga kepedulian masyarakat," ujarnya.

Aries juga berharap, masyarakat tak usah khawatir bila sampah yang dibuang di depan rumah tidak diambil oleh petugas. Dia menyampaikan, bahwa petugas memiliki jadwal pengambilan sampah. 

"Tidak perlu kita buang ke sembarang tempat, taruh di depan rumah saja pasti akan diambil oleh petugas, masih ada yang dari kita mungkin merasa kalau di depan rumahnya ada sampah tidak enak dilihat, padahal sudah dibungkus rapih, sudah di pilah rapih, tinggal diambil, ada waktunya yang telah ditentukan oleh petugas sampah," tuturnya.