Simak, Buang Sampah Sembarangan di Kota Batu Bisa Kena Denda Jutaan hingga Kurungan
- Diskominfo Kota Batu
Batu, VIVA – Pemkot Batu bakal menindak tegas pelaku pembuang sampah sembarangan, sidang tindak pidana ringan (Tipiring) menanti bagi masyarakat yang tetap nekat melanggar aturan.
Bahkan dendanya tak main-main, bisa mencapai Rp2 juta hingga kurungan penjara. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa meningkatkan kepedulian dalam pengelolaan sampah.
"Tahun 2024 kami akan bertindak tegas kepada oknum warga Kota Batu yang tak peduli dalam pengelolaan sampah atau enggan memilah sampah," kata Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Rabu 3 Desember 2023.
Ketegasan itu diberlakukan dengan tipiring bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Selain itu juga memantau melalui berbagai kamera pemantau atau CCTV yang terhubung di command center dan tersebar di Kota Batu.
"Selain mengawasi kendaraan lalu lintas dan keamanan. Nantinya para petugas juga akan mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan, jika ketahuan bisa dipastikan akan kena hukuman tipiring sesuai undang-undang tentang pengelolaan sampah yaitu sidang tipiring," ujarnya.
Tipiring tersebut dalam bentuk denda dan kurungan juga akan diberlakukan bagi warga yang melanggar. Ada beberapa kriteria dan denda Rp1 juta, Rp2 juta, bahkan ada yang kurungan.
"Semoga upaya tersebut bisa segera membuat sadar para pembuang sampah yang ngawur. Lalu mereka mau memilah sampahnya sendiri dan tidak membuang ke tempat-tempat yang tidak semestinya. Ketika nantinya semua masyarakat telah tereduksi dengan baik saya yakin, Kota Batu akan jadi yang terbaik dalam hal pengelolaan sampah," tuturnya.