Gubernur Jatim : Kepala Desa dan Lurah jadi Mediator Persoalan Hukum Lini Bawah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mendorong agar kepala desa dan lurah bisa menjadi juru damai melalui mediasi dengan pihak-pihak yang bermasalah.

Untuk mendukung itu, Pemprov Jatim menyelenggarakan Pelatihan Pra Paralegal Justice Award Untuk Kepala Desa/ Lurah Angkatan I, II, Dan III, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 di Kota Batu.

Menurut Khofifah, peran kades dan lurah sangat penting karena Pemprov Jatim sedang mengedepankan upaya restorative justice atau perdamaian secara kekeluargaan sebagai salah satu cara penyelesaian permasalahan sosial yang cukup kompleks di lini terbawah. 

"Tidak semua permasalahan sosial mesti dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH). Persoalan-persoalan dengan nilai kecil, atau tidak membuat keresahan yang besar di masyarakat seharusnya dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan," kata Khofifah pada, Selasa 28 November 2023 malam.

Namun Khofifah membantah memberikan kelonggaran orang yang berbuat tidak baik, hanya saja ada nilai tertentu yang memang sebuah masalah harus dibawa ke ranah APH.

"Apalagi kaitannya dengan hal-hal mungkin ada ngutil (mencuri sedikit barang yang dijual pedagang di pasar). Selain itu hal lainnya, bagaimana tidak jarang persoalan kecil yang terjadi di sekolah dibawa hingga ke ranah hukum," tuturnya.

Tetapi, jika kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana atau perdata maka tetap harus menghadirkan jaksa serta perwakilan dari pihak kepolisian dengan penyelesaian secara kekeluargaan.

"Karena kalau ada masalah di sekolah tidak langsung ke APH, karena ada sesuatu yang bisa dimediasi, ada juru damai di dalamnya, yang mencoba mencari solusi di dalamnya," ujarnya.

Apalagi di Jawa Timur terdapat sekitar 1.800 rumah Restorative Justice di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, lalu di Kepolisian memiliki Omah Rembug

"Kedua fasilitas itu juga tengah dioptimalkan, agar yang masalah kecil tidak semua masuk ke pengadilan. Intinya bagaimana persoalan-persoalan di masyarakat ini ada kanalisasi, ada mediatornya, ada juru damai," katanya.

Selain itu dalam pemaparannya, Khofifah juga menguraikan data bahwa jumlah sengketa perdata (gugatan) dan pidana biasa di Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Surabaya saja tidak kurang dari 3.500 perkara setiap tahunnya. Kemudian, kapasitas lapas di Jawa Timur terdapat kelebihan sebesar 116 persen berdasarkan data Ditjend Pemasyarakatan November 2023.

"Mediasi sangat penting untuk menekan persoalan angka jumlah sengketa perdata dan pidana serta daya tampung lapas yang hanya 13.228 orang sekarang dihuni 28.576 orang nanti semakin bertambah. Restorative justice yang mampu menekannya," tuturnya.