Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Kota Batu Lapor Menteri Hadi Karena Terus Diteror

Tangkapan layar intimidasi yang dialami keluarga L.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Seorang warga Kota Batu yang beralamat di Jalan Suropati RT 12 RW 12 Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu berinisial L (49) mengaku menjadi korban mafia tanah.

Bahkan perempuan tersebut mengaku sering kali mendapat teror atau ancaman dari pria yang tak dikenal. Ia pun langsung mengadukan masalah tersebut kepada Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, saat berkunjung ke Kota Batu beberapa waktu lalu.

Aduan L pun disambut baik oleh Menteri ATR/BPN, permasalahan yang dialami L akan menjadi atensi Menteri ATR/BPN. Kepada Menteri ATR/BPN dia juga menyampaikan, jika Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnya telah dimiliki selama hampir 50 tahun. Namun sekarang L mendapatkan intimidasi dan kekerasan. 

"Saya minta ke Pak Menteri untuk memberikan perhatian. Karena seharusnya hal itu tidak sampai terjadi kepada kami. Karena saya adalah pemilik SHM rumah tersebut," kata L, pada Minggu, 26 November 2023.

Sekarang dirinya mengaku mendapat perhatian khusus dari Kementerian ATR/BPN melalui BPN Kota Batu. L meyakini dengan adanya aduan tersebut, Menteri ATR/BPN akan selalu mengingat dan memperhatikan.

"Alhamdulillah sekarang BPN Kota Batu memperhatikan kasus yang saya alami. Semoga saya mendapat perlindungan hak," ujar L. 

Saat ditanya kronologis masalah yang dialami. L menceritakan jika dirinya bersama keluarganya secara berkelanjutan mendapat intimidasi dan kekerasan pada tahun 2022 lalu.

"Waktu itu ada orang yang mengaku jika rumah saya adalah rumahnya, tapi tak bisa membuktikannya. Teror pun berlanjut pada 9 Februari 2023. Dalam teror tersebut, L mengaku jika pagar rumahnya dirusak dan segerombolan orang yant tak saya kenal masuk ke dalam rumah. Dengan mengatakan jika mereka adalah pemilik rumah. Lagi-lagi saat ditanya bukti sah kepemilikan rumah, mereka tak bisa menunjukkan," kata L. 

Dengan adanya peristiwa tersebut, pada 6 Februari 2023 lalu, L melayangkan laporan ke Polres Batu. Melaporkan tentang adanya peristiwa perusakan dan masuk tanpa izin. 

"Laporan kami ke Polres Batu juga dengan dasar yang kuat. Selain menunjukkan barang bukti berupa rekaman CCTV pengerusakan. Kami juga membawa sertifikat sah rumah kami. Laporan itu juga telah diterima oleh pihak Polres Batu," ujar L.

Setelah melakukan laporan tersebut, sekitar tujuh bulan berlalu, oknum peneror tak datang lagi. Namun pada 27 dan 28 September kemarin, mereka kembali melakukan teror. Pada 27 September, peneror datang sekitar pukul 15.30 WIB. 

"Dari rekaman CCTV, ada orang yang melompat pagar dan merusak gembok milik kami dengan cara di palu. Kemudian diganti dengan gembok mereka. Selain itu, CCTV milik kami juga dimatikan," kata L. 

Selanjutnya pada 28 September malam, peristiwa terulang lagi. Saat itu, L sedang berada di luar rumah, sedangkan di dalam rumah ada kakak kandung L. Dimana si peneror dengan penampilan seram terus menggedor memaksa masuk tapi kakak kandung L tidak mengizinkan. 

"Mereka terus memaksa masuk dengan cara menggedor gerbang terus menerus hingga kami takut. Lalu kakak saya telfon polisi kemudian polisi datang. Namun setelah polisi datang, jumlah mereka yang awalannya hanya dua orang bertambah menjadi belasan orang," ujar L. 

Belasan orang tersebut tak ada yang dikenali, beberapa orang yang datang sebagian berwajah seram. Kemudian sebagian lagi berpenampilan perlente dengan membawa mobil mewah. 

"Beberapa orang dari mereka juga ada yang mengaku pengacara dan kurator. Serta mengatakan jika rumah kami telah dijual kepada orang Polda dan mereka mendapat perintah untuk mengosongkan rumah, atas suruhan orang Polda," tutur L. 

Pengakuan L, dari kata-kata orang yang datang, jika pesuruhnya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp600 juta sebagai uang muka penjualan rumah. Padahal pihaknya tidak merasa dan tidak pernah menjual rumahnya kepada pihak manapun.

"Maka kami menolak keluar rumah sehingga kembali kami pun diancam oleh mereka. Orang itu mengatakan 'kalau kamu tahu siapa yang ada di balik kami, mampus kamu'. Dari situ saya yakin ada modus mafia tanah dan bakal berbuat jahat kepada kami," tuturnya.

Dengan adanya peristiwa tersebut, dia semakin yakin jika kelompok itu adalah kelompok mafia tanah. Sebab mereka selalu mendesak ingin mengetahui sertifikat rumah yang dimilikinya. 

"Mereka selalu mengejar sertifikat. Bahkan juga ada upaya, mereka meminta saya untuk memfoto sertifikat dan KTP asli milik kami. Permintaan itu dikirim by Whatsapp berbunyi 'Tolong berikan data foto sertifikat dan foto KTP asli'," tuturnya. 

Lebih lanjut, L juga menceritakan, jika sebelumnya pihaknya sama sekali tidak pernah menjual rumah tersebut. Dia memastikan rumah ini tidak pernah dijual. 

"Mengatakan rumah ini dijual saja tidak pernah. Selain itu, kami juga tidak pernah mengangunkannya. Saya tidak pernah melakukan hubungan apapun dengan pihak lain. Sertifikatnya juga tidak pernah kemana-mana. Sertifikat juga atas nama kami," katanya. 

Selama proses laporan ke polisi ia pun sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai korban. Ke depan dia berharap peristiwa serupa tak terjadi lagi. Dia berharap polisi bisa memberikan perlindungan, serta melakukan penegakkan hukum sesuai undang-undang. 

"Kami harap teror itu tak terjadi lagi. Karena saya adalah pemilik sah. Dengan bukti sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN. Sedangkan mereka tidak punya bukti apapun," ujar L. 

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, saat disinggung soal mafia tanah usai penyerahan sertifikat tanah kepada 30 warga di Dusun Lemah Putih, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menyatakan jika pihaknya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus mafia tanah. 

"Penegakkan hukum kasus mafia tanah saat ini sudah meningkat. Ini merupakan komitmen kami, sesuai dengan perintah Presiden RI, Joko Widodo. Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan mafia tanah," kata Hadi. 

Untuk memberantas persoalan itu, pihaknya juga telah berkomitmen dengan aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan dan Kepolisian. Untuk bersama-sama menggebuk mafia tanah. 

"Ini adalah salah satu upaya pemerintah, untuk melindungi hak atas tanah masyarakat. Siapapun mafia-mafia tanah yang berani. Akan kami gebuk dan hajar," tuturnya.