Ormas Islam Minta Pemkot Malang Tegas Atas Dugaan Klub Malam Jual Miras Berkedok Izin Restoran
- VIVA.co.id/Putri Firdaus
Rinciannya Twenty Club dengan klasifikasi pajak restoran, menyetor pajak sebesar 10 persen yakni Rp15.952.330,00. Seharusnya, jika diterpakan kategori Bar menurut Ranperda mereka menyetor pajak 50 persen, sehingga nominal yang harus disetorkan Rp79.761.650,00. Sehingga ada selisih hingga Rp63.809.320,00.
Sedangkan Zeus Lounge jika diklasifikasi sebagai cafe, menyetor pajak Rp54.763.433,00. Namun jika kategori Bar menurut Ranpeda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp273.817.165,00. Sehingga ada selisih Rp219.053.732,00.
Sedangkan, Backroom dengan klasifikasi rumah makan hanya menyetor pajak sebesar Rp61.282.079,00. Namun jika kategori Bar diterapkan menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp306.410.395,00. Sehingga ada selisih Rp Rp245.128.316.
Jika ditotal dari 3 tempat usaha ini. Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Malang kehilangan potensi pendapatan dsri Pajak Hiburan Malam sebesar total Rp527.991.368,00.