Ormas Islam Minta Pemkot Malang Tegas Atas Dugaan Klub Malam Jual Miras Berkedok Izin Restoran
- VIVA.co.id/Putri Firdaus
Malang, VIVA – Dua organisasi islam terbesar di Indonesia Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah di Kota Malang mendesak pemerintah setempat tegas dalam penerapan peraturan daerah terkait izin edar minuman beralkohol.
Apalagi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini. Ada sejumlah restoran di Kota Malang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotek dan atau klub malam. Bahkan menjual minuman alkohol berkadar di atas 20 persen melalui fasilitas bar dan menikmati musik hidup atau disjoki atau joki cakram.
"Kami ingin Kota Malang untuk tidak merusak generasi masa depan. Kalau ada pembiaran seperti, kita harus bersikap. Kalau itu melanggar ya ada sanksinya misalnya ditutup atau peringatan awal. Muhammadiyah yang jelas tidak setuju atas fenomena itu," kata Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris, Kamis, 2 November 2023.
Abdul Haris mengatakan, Muhammadiyah sepakat untuk mendorong Pemkot Malang menutup tempat usaha seperti restoran yang tidak sesuai izin. Sebagai ormas keagamaan mereka berusaha membangun masyarakat yang beradap. Soal regulasi tempat izin usaha menjadi wewenang otoritas terkait Pemerintah Kota Malang.
"Kami mendorong peraturan yang sudah ditetapkan itu harus ditaati, dan harus ada sikap berani serta tegas. Jadi harus mengikuti aturan yang sudah ada. Yang jelas dengan adanya Program Wisata Halal kami mendukung program itu. Kalau ada seperti ini (peredaran alkohol tanpa izin) maka ada yang tidak beres dalam pelaksanaannya. Aturan sudah dibuat, sekarang perlu dilacak siapa yang bermain dibalik itu. Tentu ini kontradiktif," ujar Abdul Haris.
Sementara itu, Ketua PCNU Kota Malang, Kiai Haji Isroqunnajah menegaskan, PCNU Kota Malang sejak awal resah dengan penjualan miras. Hal ini bahkan sudah disampaikan langsung pada Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Dia juga memastikan keberatan dengan tempat usaha yang beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki.
“Kami punya concern itu. Kami sampaikan concern kita. Kalau ini menjadi keresahan masyarakat. Saya kira kami akan backup keresahan itu. Kami akan menyatakan keberatan ke Pj Wali Kota Malang. Kami minta Pj untuk menertibkan kembali,” tutur pria yang akrab disapa Gus Is itu.
Gus Is menuturkan, jika 3 tempat yang diduga beroperasi tidak sesuai izin berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI itu maka Pemkot Malang harus segera menindak tegas. Salah satunya melakukan penutupan hingga sesuai izin semestinya.
“Dari pihak PCNU, mendorong untuk menutup. Menutup itu artinya menutup usaha-usaha yang tidak sesuai dengan izin," kata Gus Is.
Sebagai informasi, merujuk pada data LHP BPK dan bersumber dari OSS-RBA 2023 untuk Twenty Club yang beralamatkan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) untuk tempat usaha terbit pertanggal 31 Oktober 2022 Nomor 9120208362271.
Dijelaskan oleh BPK KBLI Restoran NIB status terbit, Pedagang eceran barang logam untuk bahan kontruksi NIB status terbit, Karaoke status NIB status terbit dan SS terbit. Tetapi untuk Klub Malam NIB status terbit dan SS belum terverifikasi.
Selanjutnya untuk Zeus Lounge yang beralamatkan di Jalan Borobudur Nomor 63 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 9 November 2021 dengan nomer 0911210021037. Kemudian dijelaskan dalam KBLI Restoran status NIB terbit dan SS terbit. Sedangkan KBLI terindikasi Klub Malam tidak ada.
Terakhir Backroom yang beralamatkan di Jalan Soekarno-Hatta Nomorn72, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 24 Februari 2021 dengan nomor 127500024234. Dalam LHP BPK djelaskan Perdagangan besar berbagai macam barang status n/a, Restoran dan penyedia makanan keliling lainnya status n/a, Restoran status n/a, Rumah Minum/Cafe status n/a. Yang mana tampilan KBLI dan NIB tempat usaha masih belum didasarkan pada OSS versi terbaru (RBA). Kemudian diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C, izin KBLI bar dan izin klub malam.
Masih dalam LHP BPK pada tahun 2022, masing-masing tempat usaha, yaitu Twenty Club, Zeus Lounge, dan Backroom melaporkan pajak daerah bertarif 10 persen.
Rinciannya Twenty Club dengan klasifikasi pajak restoran, menyetor pajak sebesar 10 persen yakni Rp15.952.330,00. Seharusnya, jika diterpakan kategori Bar menurut Ranperda mereka menyetor pajak 50 persen, sehingga nominal yang harus disetorkan Rp79.761.650,00. Sehingga ada selisih hingga Rp63.809.320,00.
Sedangkan Zeus Lounge jika diklasifikasi sebagai cafe, menyetor pajak Rp54.763.433,00. Namun jika kategori Bar menurut Ranpeda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp273.817.165,00. Sehingga ada selisih Rp219.053.732,00.
Sedangkan, Backroom dengan klasifikasi rumah makan hanya menyetor pajak sebesar Rp61.282.079,00. Namun jika kategori Bar diterapkan menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp306.410.395,00. Sehingga ada selisih Rp Rp245.128.316.
Jika ditotal dari 3 tempat usaha ini. Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Malang kehilangan potensi pendapatan dsri Pajak Hiburan Malam sebesar total Rp527.991.368,00.