Ada Dugaan Sejumlah Restoran di Malang Sajikan Minuman Beralkohol Tidak Sesuai Izin

Ilustrasi tempat hiburan malam
Sumber :
  • U-report

BPK mendorong Pemkot Malang melalui organisasi perangkat daerah terkait yakni Disnaker PMPTSP untuk melakukan pengawasan. Sebab, tempat hiburan tersebut masih beroperasi, padahal belum memiliki kelengkapan izin saat ditemukan oleh BPK. 

Kepala Dinas tenaga kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, jika berbicara soal penegakan peraturan daerah dia menuturkan bahwa hal itu menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. 

Dia menuturkan, berdasarkan LHP BPK untuk inisial TC & KTV adalah Twenty Club, inisial ZL adalah Zeus Lounge, dan inisial B adalah Backroom. Dia menegaskan, dalam KBLI yang dipilih sudah jelas sehingga jika tidak sesuai harus diubah dulu. 

"Karena ada kewenanganya masing-masing, yaitu di tingkat Kota, Provinsi maupun pusat. Kalau izinnya restoran cukup di Kota dalam kepengurusan izinnya. Dan apabila ada restoan menyajikan seperti klub malam tidak boleh. Kalau di Twenty Club itu izinnya karaoke, kalau mengenai ijin klub malam saya cek dulu KBLI nya dulu. Kemudian, Zeus itu masih proses izinnya. Sedangkan Backroom, belum ada izinya untuk klub malamnya," kata Arif. 

Sementara itu, manajemen dari Twenty Club & KTV Edo membantah temuan BPK bahwa Kode KBLI 93291 berjudul klub malam milik mereka statusnya belum terverifikasi. Dia memastikan, telah memiliki izin lengkap, mulai karaoke hingga perizinan Klub Malam. 

"Perizinan kita lengkap. Mulai dari perizinan klub malam. Perizinan Minol (Minuman Beralkohol) A sampai C kita lengkap semua. Bahkan SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol) sudah lengkap," ujar Edo. 

Sementara untuk pengelola Zeus Lounge dan Backroom belum bisa dikonfirmasi. Tim di lapangan mencoba melakukan konfirmasi semua alamat yang tertera saat sore hari, namun suasana saat itu masih sepi.